Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Tak Kantongi Izin Operasi dan STNK, Bus DAMRI Rute Bogor-Yogya Dikandangkan

Silvester Kurniawan • Minggu, 29 Maret 2026 | 18:17 WIB
Satu unit armada bus milik Perum DAMRI terpaksa dibatalkan keberangkatannya dari Terminal Tipe A Tirtonadi, Solo. (SILVESTER/RADAR SOLO)Satu unit armada bus milik Perum DAMRI terpaksa dibatalkan keberangkatannya dari Terminal Tipe A Tirtonadi, Solo. (SILVESTER/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM- Peningkatan pengawasan kelayakan armada angkutan umum atau ramp check terus digencarkan guna memastikan keselamatan penumpang, terutama pada masa angkutan Lebaran.

Di penghujung periode arus balik Lebaran 2026, satu unit armada bus milik Perum DAMRI terpaksa dibatalkan keberangkatannya dari Terminal Tipe A Tirtonadi, Solo.

Bus tersebut dinyatakan tidak lolos uji kelaikan jalan secara administratif.

Baca Juga: Hadiri Grebeg Syawal, Bupati Wonogiri Ajak Warga Lestarikan Kesenian Tradisional di Tengah Arus Modernisasi

Kepala Divisi Pengawasan dan Pengendalian Terminal Tirtonadi Sunardi, membenarkan adanya penindakan tegas terhadap satu armada bus.

Kejadian bermula pada Jumat (27/3/2026) lalu, saat petugas gabungan tengah melakukan inspeksi rutin pengawasan angkutan mudik dan balik Lebaran di area terminal.

Ketika giliran armada DAMRI tersebut diperiksa, petugas menemukan adanya ketidaklengkapan syarat mutlak operasional.

Sunardi menjelaskan, pihak Terminal Tipe A Tirtonadi memang secara masif melakukan rampcheck menyeluruh terhadap setiap armada yang masuk.

Pemeriksaan tersebut tidak hanya berfokus pada kelayakan kondisi teknis dan fisik kendaraan, tetapi juga mencakup kelengkapan administrasi.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, bus DAMRI yang melayani rute Bogor–Yogyakarta itu dinyatakan tidak laik jalan karena pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan yang sah, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan izin operasi trayek.

Baca Juga: Kereta Kelinci Tabrak Pemotor di Bejen Karanganyar, Satu Orang Meninggal Dunia

Akibat temuan pelanggaran tersebut, operasional bus langsung dihentikan seketika di lokasi.

Petugas terminal kemudian berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Surakarta untuk melakukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Guna melindungi hak-hak konsumen, para penumpang yang sudah berada di dalam armada terdampak langsung dialihkan ke moda transportasi lain oleh pihak operator.

Pengalihan armada ini juga disertai dengan pemberian kompensasi guna memastikan seluruh penumpang tetap dapat melanjutkan perjalanannya dengan aman dan tidak telantar.

Baca Juga: Masih Memakai Popok, Bocah Berusiah 8 Tahun Warga Kebakkramat Karanganyar Dilaporkan Hilang

Kanit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polresta Solo AKP Surawan Wijaya menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun terhadap pelanggaran aturan, terlebih di masa arus balik yang memiliki risiko mobilitas tinggi.

Ia menyadari bahwa Terminal Tirtonadi merupakan salah satu simpul transportasi utama di Jawa Tengah yang menjadi titik krusial pengawasan.

Oleh karena itu, kendaraan yang melanggar akan langsung diamankan dan ditindak tegas sampai seluruh persyaratan administrasinya dipenuhi, mengingat keselamatan nyawa penumpang adalah prioritas mutlak yang tidak bisa ditawar. (ves)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#tak kantongi izin operasi #rampcheck #silvio escobar #stnk #bus damri #terminal tirtonadi