Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Geger Isu Pemberhentian Massal P3K! Fraksi PDIP DPRD Surakarta Pasang Badan: 'Pemerintah Pusat Jangan Menjilat Ludah Sendiri!'

Damianus Bram • Senin, 30 Maret 2026 | 19:43 WIB
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Surakarta, Suharsono. (Dok. Pribadi)
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Surakarta, Suharsono. (Dok. Pribadi)

RADARSOLO.COM – Isu rencana pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) secara massal kini tengah menjadi sorotan tajam di Kota Solo. 

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Surakarta, Suharsono, menyebut kebijakan tersebut tidak berdasar dan sangat inkonsisten.

Suharsono menilai, wacana ini seolah menunjukkan Pemerintah Pusat "menjilat ludah sendiri".

Pasalnya, kebijakan mengubah Tenaga Kerja Honorer menjadi ASN P3K awalnya merupakan produk pusat, namun kini bebannya justru dilempar ke daerah.

Baca Juga: Fraksi PDIP DPRD Solo Dukung Stimulan Siswa PAUD, Ekya Sih Hananto: Hak Pendidikan Harus Diperjuangkan

Kebijakan yang Tidak Konsisten

Menurut Suharsono, ada ketimpangan dalam tata kelola anggaran P3K. Idealnya, gaji ASN diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Pusat.

Namun faktanya, gaji P3K justru dibebankan pada APBD masing-masing daerah.

“Tidak ada relevansinya dengan kebijakan efisiensi Pemerintah Pusat, karena beban anggaran gaji P3K itu dibebankan kepada APBD, bukan APBN. Jadi, mestinya tidak ada lagi alasan efisiensi untuk APBD,” tegas Suharsono, Senin (30/3/2026).

Baca Juga: Tarif PKB Dinilai Memberatkan, Fraksi PDIP DPRD Solo Desak Evaluasi dan Pemberian Diskon

Ancaman Masalah Sosial dan Politik

Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa jika rencana pemberhentian ini benar-benar dilaksanakan, dampak dominonya akan sangat mengerikan.

Indonesia terancam menghadapi lonjakan angka pengangguran secara serentak di seluruh wilayah.

“Ini akan menimbulkan masalah sosial yang bisa merembet ke masalah politik, ekonomi, hingga keamanan. Kami mengingatkan agar rencana kebijakan itu dikaji ulang secara mendalam,” imbuhnya.

Dari Perspektif Hukum: Apa Salah P3K?

Suharsono juga menyoroti aspek legalitas. Sebagai bagian dari ASN, pemberhentian P3K tidak bisa dilakukan secara serampangan.

Menurutnya harus ada tahapan proses pemeriksaan dan pembelaan jika memang terjadi kesalahan.

“Pertanyaannya, P3K punya salah dan dosa apa sehingga mereka harus diberhentikan massal? Tanpa ada proses pembuktian kesalahan, kebijakan ini jelas berpotensi melanggar hukum,” tuturnya.

Solusi Anggaran 30 Persen

Terkait aturan alokasi gaji pegawai yang tidak boleh melebihi 30% dari APBD sesuai undang-undang, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surakarta menawarkan dua alternatif:

Pesan untuk P3K Pemkot Surakarta

Menutup pernyataannya, Suharsono meminta seluruh pegawai P3K di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta untuk tetap tenang dan tidak resah.

“Tetap kerja dan jalankan tugas dengan baik. Fraksi PDI Perjuangan akan terus mengonfirmasi kebenaran isu ini dan mendorong Pemerintah Pusat mencari solusi anggaran tanpa harus mengorbankan nasib P3K,” pungkasnya. (dam)

Editor : Damianus Bram
#asn #suharsono #Fraksi PDIP DPRD Kota Surakarta #DPRD Kota Surakarta #P3K