RADARSOLO.COM – Isu rencana pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) secara massal kini tengah menjadi sorotan tajam di Kota Solo.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Surakarta, Suharsono, menyebut kebijakan tersebut tidak berdasar dan sangat inkonsisten.
Suharsono menilai, wacana ini seolah menunjukkan Pemerintah Pusat "menjilat ludah sendiri".
Pasalnya, kebijakan mengubah Tenaga Kerja Honorer menjadi ASN P3K awalnya merupakan produk pusat, namun kini bebannya justru dilempar ke daerah.
Kebijakan yang Tidak Konsisten
Menurut Suharsono, ada ketimpangan dalam tata kelola anggaran P3K. Idealnya, gaji ASN diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Pusat.
Namun faktanya, gaji P3K justru dibebankan pada APBD masing-masing daerah.
“Tidak ada relevansinya dengan kebijakan efisiensi Pemerintah Pusat, karena beban anggaran gaji P3K itu dibebankan kepada APBD, bukan APBN. Jadi, mestinya tidak ada lagi alasan efisiensi untuk APBD,” tegas Suharsono, Senin (30/3/2026).
Baca Juga: Tarif PKB Dinilai Memberatkan, Fraksi PDIP DPRD Solo Desak Evaluasi dan Pemberian Diskon
Ancaman Masalah Sosial dan Politik
Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa jika rencana pemberhentian ini benar-benar dilaksanakan, dampak dominonya akan sangat mengerikan.
Indonesia terancam menghadapi lonjakan angka pengangguran secara serentak di seluruh wilayah.
“Ini akan menimbulkan masalah sosial yang bisa merembet ke masalah politik, ekonomi, hingga keamanan. Kami mengingatkan agar rencana kebijakan itu dikaji ulang secara mendalam,” imbuhnya.
Dari Perspektif Hukum: Apa Salah P3K?
Suharsono juga menyoroti aspek legalitas. Sebagai bagian dari ASN, pemberhentian P3K tidak bisa dilakukan secara serampangan.
Menurutnya harus ada tahapan proses pemeriksaan dan pembelaan jika memang terjadi kesalahan.
“Pertanyaannya, P3K punya salah dan dosa apa sehingga mereka harus diberhentikan massal? Tanpa ada proses pembuktian kesalahan, kebijakan ini jelas berpotensi melanggar hukum,” tuturnya.
Solusi Anggaran 30 Persen
Terkait aturan alokasi gaji pegawai yang tidak boleh melebihi 30% dari APBD sesuai undang-undang, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surakarta menawarkan dua alternatif:
- Revisi Aturan: Mengubah batas maksimal 30% dalam undang-undang agar lebih fleksibel.
- Efisiensi Sektor Lain: Jika aturan tetap, daerah harus mengefisiensi anggaran pembangunan di sektor lain demi menjaga belanja pegawai tetap di angka 30%.
Pesan untuk P3K Pemkot Surakarta
Menutup pernyataannya, Suharsono meminta seluruh pegawai P3K di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta untuk tetap tenang dan tidak resah.
“Tetap kerja dan jalankan tugas dengan baik. Fraksi PDI Perjuangan akan terus mengonfirmasi kebenaran isu ini dan mendorong Pemerintah Pusat mencari solusi anggaran tanpa harus mengorbankan nasib P3K,” pungkasnya. (dam)
Editor : Damianus Bram