RADARSOLO.COM— Wacana pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun menuai beragam tanggapan. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 ini dinilai sebagai langkah protektif di tengah meningkatnya risiko digital terhadap anak.
Pakar Hukum UNS Andina Maharani menilai, kebijakan tersebut merupakan langkah awal yang baik untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital, seperti penipuan, perundungan, eksploitasi, hingga paparan konten negatif.
“Anak memang belum sepenuhnya siap memilah informasi yang kompleks. Maka pembatasan ini bisa dibaca sebagai bentuk perlindungan,” ujarnya (29/3).
Baca Juga: Pura Mangkunegaran Hadirkan Ruang Inklusif dan Edukatif bagi Masyarakat
Meski demikian, Andina menegaskan, regulasi semata tidak cukup. Pemerintah perlu mengimbangi kebijakan tersebut dengan langkah edukatif agar anak tidak hanya menjadi pengguna yang dibatasi, tetapi juga pengguna yang sadar dan bijak.
“Negara tidak cukup hanya membatasi, tapi juga harus mendidik,” imbuhnya.
Dari sisi efektivitas, ia menilai kebijakan ini dinilai akan berjalan optimal jika didukung sistem yang memadai.
Andina menegaskan, tantangan terbesar terletak pada implementasi di lapangan, mengingat sekitar 80 persen anak di Indonesia telah terhubung dengan internet. Dengan demikian, potensi manipulasi data usia hingga penggunaan akun milik orang dewasa menjadi celah yang harus diantisipasi.
“Kalau hanya berhenti di atas kertas, kebijakan ini tidak akan efektif. Harus ada sistem pengawasan yang kuat serta kolaborasi dengan platform digital dan pakar teknologi,” jelasnya.
Dia juga menyoroti pentingnya peran orang tua dan lingkungan pendidikan dalam mendiikung kebijakan tersebut. Literasi digital dinilai menjadi kunci agar anak mampu menggunakan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.
“Kerja sama orang tua dan sekolah menjadi indikator utama keberhasilan implementasi kebijakan ini,” katanya.
Dari sisi dampak, pembatasan ini dinilai dapat membantu mengurangi paparan konten berisiko serta mencegah kecanduan media sosial yang berpengaruh pada kesehatan mental anak.
Namun, di sisi lain, anak berpotensi mencari celah untuk tetap mengakses platform yang dibatasi, seperti contohnya dengan memanipulasi usia.
Meski demikian ia menegaskan, kebijakan ini tidak bertujuan melarang anak mengakses teknologi sepenuhnya. Anak tetap dapat memanfaatkan internet untuk belajar dan berkreasi melalui platform yang lebih ramah anak.
“Pembatasan harus diposisikan sebagai perlindungan yang berimbang, bukan pelarangan total,” tegasnya.
Dia juga menilai pemerintah telah menunjukkan komitmen melalui regulasi ini. Namun, dari sisi infrastruktur dan pengawasan digital, masih diperlukan penguatan agar kebijakan tidak berhenti sebagai wacana normatif.
Andina mendorong pemerintah untuk memperkuat literasi digital, meningkatkan kolaborasi dengan platform digital, serta melibatkan keluarga dan institusi pendidikan secara aktif. Menurutnya, edukasi digital justru menjadi pondasi utama dalam menghadapi tantangan era digital.
“Pembatasan bisa menjadi pagar, tetapi edukasi adalah fondasi. Keduanya harus berjalan beriringan agar anak tidak hanya terlindungi, tetapi juga mampu mengelola ruang digitalnya secara bijak,” pungkasnya. (alf/nik)
Editor : Niko auglandy