RADARSOLO.COM – Isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 1 April 2026 yang ramai diperbincangkan di masyarakat dipastikan belum memiliki dasar resmi. PT Pertamina (Persero) menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan terkait penyesuaian harga.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul maraknya informasi yang beredar di tengah wacana kebijakan efisiensi energi yang tengah disiapkan pemerintah.
Pjs. Area Manager Comm Rel & CSR Regional Jawa Bagian Tengah Pertamina, Risky Diba Avrita, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Baca Juga: Harga BBM Dijamin Tak Naik per 1 April 2026, Pertalite hingga Pertamax Tetap di Harga Lama?
“Informasi proyeksi kenaikan harga BBM yang beredar tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai harga per 1 April 2026,” ujarnya, Selasa (31/3).
Ia menegaskan, masyarakat sebaiknya hanya mengacu pada kanal resmi Pertamina untuk mendapatkan informasi yang akurat dan menghindari kepanikan yang tidak perlu.
Di tengah ketidakpastian tersebut, pemerintah memang tengah menggodok kebijakan efisiensi energi sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas fiskal dan memastikan subsidi energi lebih tepat sasaran. Salah satu opsi yang mencuat adalah pembatasan konsumsi BBM bersubsidi.
Baca Juga: Viral Kabar Harga BBM Bakal Naik April 2026, Bagaimana Nasib Pertalite?
Meski demikian, Pertamina memastikan operasional distribusi energi tetap berjalan normal dan kebutuhan masyarakat terpenuhi.
“Sebagai operator energi nasional, kami mengikuti kebijakan pemerintah dan berkomitmen menjaga ketersediaan serta kelancaran distribusi BBM di seluruh wilayah,” tambahnya.
Di sisi lain, pemerintah juga mulai mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan energi. Langkah ini dinilai penting di tengah dinamika global sektor energi sekaligus sebagai bagian dari transisi menuju sistem energi yang lebih berkelanjutan.
Dengan belum adanya keputusan resmi, masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak terpengaruh isu yang belum jelas kebenarannya, sembari menunggu kebijakan resmi dari pemerintah. (alf)
Editor : Kabun Triyatno