RADARSOLO.COM – Perkara Citizen Law Suit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki fase krusial. Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (31/3), resmi berakhir pada tahap penyampaian kesimpulan—tahap akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.
Persidangan digelar secara daring, namun substansi tetap tajam. Kedua belah pihak merangkum seluruh dinamika sidang, mulai dari eksepsi, pembuktian, hingga keterangan saksi, dalam dokumen kesimpulan masing-masing.
Kuasa hukum penggugat, Andika Dian Prasetyo, menegaskan keyakinannya bahwa gugatan yang diajukan memiliki dasar hukum kuat dan layak dikabulkan.
“Fakta bahwa perkara ini sampai pada tahap kesimpulan menunjukkan PN Solo berwenang mengadili. Artinya, perdebatan soal legal standing dan kewenangan sudah terjawab,” ujarnya.
Sejak awal, pihak tergugat memang sempat menggugat kedudukan hukum penggugat serta kompetensi absolut pengadilan. Namun menurut Andika, berlanjutnya proses hingga tahap akhir menjadi indikasi bahwa eksepsi tersebut tidak menggugurkan perkara.
Baca Juga: Pengisian Kursi Wakil Bupati Klaten, DPRD Tunggu Surat Balasan Kemendagri: Begini Mekanismenya
Dalam kesimpulannya, penggugat juga melancarkan kritik tajam terhadap pihak tergugat, khususnya terkait minimnya bukti yang dinilai substansial.
Andika menegaskan, sepanjang persidangan, pihaknya telah menghadirkan berbagai alat bukti, mulai dari dokumen pembanding ijazah lulusan UGM tahun 1985, buku Jokowi White Paper, hingga saksi fakta dan ahli.
Baca Juga: Berapa Harga Pertalite 1 April 2026? Pemerintah Pastikan BBM Pertamina Tidak Naik Besok
Nama-nama seperti mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji, Roy Suryo, hingga dr. Tifa turut dihadirkan untuk memperkuat dalil gugatan.
“Dalam hukum perdata, kekuatan ada pada pembuktian. Kami sudah menghadirkan sebanyak mungkin bukti dan fakta di persidangan,” tegasnya.
Sebaliknya, ia menilai pihak tergugat tidak menunjukkan bukti kunci yang menjadi objek sengketa, yakni ijazah asli.
“Kami tidak melihat adanya bukti yang secara prinsip membuktikan keaslian ijazah itu. Tidak pernah ditunjukkan secara langsung di persidangan,” katanya.
Tak hanya soal bukti, Andika juga menyoroti materi kesaksian dari pihak tergugat yang dinilai melenceng dari pokok perkara.
“Saksi yang dihadirkan lebih banyak berbicara soal KKN. Padahal yang kami uji bukan hanya itu, tetapi juga ijazah, transkrip nilai, dan masa studi,” ujarnya.
Ia juga mengkritisi proses mediasi di awal persidangan yang dianggap tidak berjalan optimal karena tidak dihadiri langsung oleh para prinsipal.
“Padahal jika prinsipal hadir dan ijazah ditunjukkan, perkara ini sebenarnya bisa selesai sejak awal,” ungkapnya.
Lebih jauh, Andika menyinggung posisi Joko Widodo sebagai mantan pejabat publik yang dinilai seharusnya terbuka terhadap permintaan klarifikasi.
“Sebagai mantan presiden yang masih mendapat fasilitas negara, seharusnya bisa menunjukkan ijazah tersebut. Ketika tidak dilakukan, itu menurut kami bagian dari perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Ia juga menyoroti sejumlah dokumen dari pihak terkait, termasuk dari UGM, yang menurutnya justru menimbulkan tanda tanya baru.
“Ada dokumen seperti kwitansi yang tertulis sarjana muda. Ini tentu perlu dicermati lebih lanjut,” pungkasnya.
Dengan rampungnya tahap kesimpulan, perkara ini kini tinggal menunggu putusan majelis hakim. Publik pun menanti, apakah gugatan tersebut akan dikabulkan atau justru kandas di meja hijau. (atn)
Editor : Kabun Triyatno