RADARSOLO.COM – Polemik mobil berpelat ganda yang viral di media sosial akhirnya mendapat klarifikasi resmi. Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, menegaskan kendaraan tersebut bukan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Mobil jenis Toyota Avanza hitam itu sebelumnya menjadi sorotan publik setelah terekam menggunakan dua pelat nomor berbeda—pelat merah di bagian depan dan pelat umum di bagian belakang—saat terparkir di depan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo.
Respati mengaku pihaknya langsung melakukan penelusuran internal begitu video tersebut viral. Hasilnya, kendaraan itu dipastikan tidak tercatat sebagai aset resmi Pemkot.
“Kami sudah cek dan konfirmasi. Itu bukan aset milik pemerintah kota,” tegasnya saat ditemui di Balai Kota Surakarta, Kamis (2/4).
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan pelat merah memiliki aturan ketat, yakni hanya untuk kepentingan kedinasan. Karena itu, ia mengajak semua pihak menjaga profesionalitas dan tidak mencampuradukkan urusan pribadi dengan fasilitas negara.
Baca Juga: Tolak Ciu Bekonang, Puluhan Anggota Ormas Islam Geruduk Gedung DPRD Sukjoharjo, Ini Tuntutan Mereka
“Mobil dinas itu untuk kepentingan kedinasan, bukan yang lain. Ini harus jadi koreksi bersama,” ujarnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Solo Sri Hastuti turut memastikan bahwa kendaraan tersebut tidak terdaftar dalam database aset pemerintah kota.
“Sudah kami cek, tidak masuk dalam catatan aset Pemkot Solo,” jelasnya.
Meski demikian, terkait dugaan penggunaan pelat ganda—apakah pelat palsu atau bentuk pelanggaran lain—pihak Pemkot menyerahkan sepenuhnya kepada instansi berwenang untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Kasus ini pun memicu perhatian publik karena menyangkut potensi penyalahgunaan atribut kendaraan dinas. Pemkot berharap kejadian ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara. (ves)
Editor : Kabun Triyatno