RADARSOLO.COM — Pemerintah resmi melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini langsung mendapat dukungan dari kalangan legislatif di Kota Solo.
Ketua Harian DPD PSI Kota Solo Herson Rikumahu menilai langkah tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Menurutnya, pembatasan ini penting untuk mencegah anak terpapar konten negatif seperti pornografi, kekerasan, radikalisme, hingga kecanduan media sosial.
“Kami mendorong Pemerintah Kota Solo melalui Diskominfo untuk segera melakukan sosialisasi secara masif, baik ke masyarakat, sekolah, maupun anak-anak itu sendiri,” ujarnya.
Ia menegaskan, implementasi kebijakan tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat atau platform digital. Peran orang tua dinilai krusial dalam mengawasi aktivitas anak di dunia maya.
“Orang tua harus aktif memastikan anak tidak memiliki akun media sosial sebelum usia yang diperbolehkan. Ini bisa dilakukan secara mandiri tanpa menunggu penindakan dari pusat,” tegasnya.
Herson juga menyebut, kerja sama antara pemerintah dan platform digital untuk menonaktifkan akun anak di bawah umur sudah mulai berjalan. Namun, pengawasan di tingkat keluarga tetap menjadi kunci utama.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Surakarta, Astrid Widayani, menyatakan kesiapan pemerintah kota untuk memperkuat sosialisasi kebijakan tersebut kepada masyarakat.
Baca Juga: DPRD Jateng Resmi Bentuk Pansus LKPJ 2025, Sumanto: Siap Beri Catatan Evaluasi untuk Pemprov
Ia menilai, tantangan terbesar saat ini adalah masifnya akses digital yang tidak selalu diiringi pengawasan dari orang tua.
“Banyak aktivitas digital seperti media sosial dan game yang tidak terpantau. Kalau untuk pendidikan tentu baik, tapi selebihnya perlu pengawasan lebih,” ujarnya.
Pemkot Surakarta, lanjut Astrid, akan mengoptimalkan edukasi publik secara bertahap agar masyarakat memahami batasan penggunaan media digital bagi anak.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan ekosistem digital yang lebih sehat bagi anak dapat terwujud, sekaligus memperkuat peran keluarga dalam menjaga tumbuh kembang generasi muda di era digital. (ves)