Rumah di Kerten Jadi Ladang Ganja, Polisi Amankan Pemuda 21 Tahun

Silvester Kurniawan • Dipublikasikan Selasa, 7 April 2026 | 13:39 WIB
Tim Polresta Solo menemukan budi daya ganja di salah satu rumah di Kerten, Laweyan, Solo. (A Christian/Radar Solo)
Tim Polresta Solo menemukan budi daya ganja di salah satu rumah di Kerten, Laweyan, Solo. (A Christian/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM — Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polresta Solo. Terbaru, Satresnarkoba menggerebek sebuah rumah di kawasan Kerten, Kecamatan Laweyan, yang diduga digunakan untuk menanam ganja.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial YAS alias Ardi (21). Rumah di Jalan Duku No. 09 RT 02 RW 12, Kelurahan Kerten, sebelumnya telah menjadi target penyelidikan setelah adanya laporan warga terkait aktivitas mencurigakan.

Baca Juga: 4 Mobil Listrik Alternatif BYD yang Nyaman dan Ramah Budget, Cocok untuk Harian

Kasatresnarkoba Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, pihaknya langsung melakukan observasi dan pendalaman sebelum bergerak.

“Setelah penyelidikan dan memastikan adanya dugaan tindak pidana narkotika, tim langsung melakukan penggerebekan,” ujarnya, Selasa (7/3).

Saat penggerebekan, petugas mendapati tersangka berada di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga batang tanaman ganja yang ditanam dalam pot di beberapa sudut ruangan.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini Antam 7 April 2026 Naik Rp19.000 per Gram, Ini Daftar Rincian Terbaru

“Ini menunjukkan tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berupaya membudidayakan,” jelasnya.

Selain tanaman ganja, petugas juga menyita satu botol kaca kecil jenis spray yang diduga digunakan untuk perawatan tanaman, serta satu unit handphone yang berkaitan dengan aktivitas pembelian narkotika.

Baca Juga: Jangan Klik! Link Video 'Ibu Tiri vs Anak Tiri' Part Kebun Sawit dan Dapur Viral, Ini Bukti Manipulasi Konten yang Penuh Risiko  

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh ganja kering melalui pembelian secara online, kemudian menanamnya hingga tumbuh.

“Tersangka membeli ganja secara online, lalu mencoba menanam sendiri. Ini masih kami dalami, termasuk asal-usul barangnya,” tegas Arfian.

Penggerebekan tersebut sempat menarik perhatian warga sekitar, namun proses berjalan aman dan kondusif.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Solo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami akan menindak tegas dan menelusuri jaringan yang terlibat,” pungkasnya. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
narkotika tersangka ganja penggeledahan online