Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Kuasa Hukum Mundur Mendadak, Gugatan Nama Pakubuwono XIV di PN Solo Masuk Fase Kritis

Antonius Christian • Kamis, 9 April 2026 | 14:00 WIB
Tim Kuasa Hukum PB XIV Purbaya menyatakan mundur. (A Chistian/Radar Solo)
Tim Kuasa Hukum PB XIV Purbaya menyatakan mundur. (A Chistian/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Dinamika gugatan perlawanan terkait perubahan nama Sri Susuhunan Pakubuwono XIV di Pengadilan Negeri Solo memasuki babak baru. Tim kuasa hukum dari pihak PB XIV Purbaya secara mengejutkan mengundurkan diri di tengah proses persidangan yang masih berjalan.

Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Solo, Kamis (9/4). Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat tampak hadir tanpa pendampingan kuasa hukum, berbeda dari sidang-sidang sebelumnya.

Mantan kuasa hukum Purbaya, KRA Tamrin membenarkan keputusan mundur tersebut. Ia menyebut pengunduran diri telah disampaikan secara resmi, baik melalui dokumen fisik maupun sistem peradilan elektronik (e-court) sejak pekan lalu.

Baca Juga: Warga Ngringo Karanganyar Temukan Elang Jawa, Satwa Ikonik Jawa di Ambang Punah

“Pengunduran diri sebagai kuasa hukum Pakubuwono XIV sudah kami serahkan, baik secara fisik maupun melalui e-court,” ujarnya usai sidang.

Tamrin mengungkap, akar persoalan terletak pada komunikasi yang tidak berjalan efektif dengan klien. Bahkan, ia mengaku belum pernah berkomunikasi langsung dengan Purbaya sejak awal penanganan perkara.

“Terus terang, sampai hari ini kami belum pernah bertemu ataupun berkomunikasi langsung dengan beliau. Semua lewat perantara, dan itu berpotensi menimbulkan perbedaan pemahaman,” ungkapnya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Praktis untuk Belajar dan Kerja

Menurutnya, relasi antara kuasa hukum dan klien sangat bergantung pada komunikasi yang terbuka dan langsung. Tanpa itu, risiko kesalahpahaman menjadi tak terhindarkan.

“Dalam hubungan kuasa hukum, komunikasi itu kunci. Kalau hanya lewat pihak ketiga, tafsir bisa berbeda. Itu yang kami alami,” tegasnya.

Meski mundur, Tamrin menegaskan pihaknya telah bekerja maksimal dalam menangani berbagai perkara yang berkaitan dengan Purbaya. Ia pun berharap perpisahan ini tetap berjalan secara baik-baik.

“Kami ingin berpisah secara baik. Apa yang sudah kami lakukan semoga tetap menjadi jembatan hubungan yang baik,” katanya.

Selama mendampingi, tim kuasa hukum tercatat menangani sejumlah perkara strategis, mulai dari sengketa badan hukum Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, permohonan perubahan nama raja menjadi Pakubuwono XIV, hingga pengaduan ke kementerian dan DPR RI.

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat dari pihak GRAy Koes Moertiyah Wandansari (Gusti Moeng), Sigit N. Sudibyanto, menilai mundurnya kuasa hukum tergugat merupakan hal yang sah secara hukum.

Baca Juga: Puluhan Suspek Campak Ditemukan di Wonogiri, Dua Orang Dewasa Positif

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengatur bahwa hubungan kuasa hukum dapat berakhir apabila terjadi ketidaksepahaman antara advokat dan klien.

“Pengunduran diri itu hak advokat. Diatur dalam UU Advokat dan kode etik,” jelasnya.

Namun demikian, Sigit menegaskan bahwa mundurnya kuasa hukum tidak menghentikan proses perkara. Sidang tetap berlanjut sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

“Ini hanya soal administrasi kuasa hukum. Perkaranya tetap berjalan,” tegasnya.

Selanjutnya, majelis hakim dijadwalkan memanggil langsung pihak tergugat untuk memastikan kehadiran dalam sidang berikutnya, sekaligus menentukan apakah akan menunjuk kuasa hukum baru atau menghadapi perkara secara pribadi.

Meski berpotensi memengaruhi jadwal, Sigit menilai dampaknya tidak signifikan terhadap substansi perkara.

“Kalau soal jadwal mungkin sedikit menyesuaikan, tapi proses tetap lanjut,” ujarnya.

Persidangan sendiri akan segera memasuki tahap krusial, yakni pembuktian melalui dokumen, saksi, hingga keterangan ahli.

“Masuk tahap pembuktian. Semua akan diuji di persidangan,” tandasnya. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
#Sri Susuhunan Pakubuwono XIV #gugatan #GKR Wandansari #Purbaya #Lembaga Dewan Adat