RADARSOLO.COM – Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus pembuangan bayi di kawasan Jebres. Keterangan ahli forensik di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (9/4), justru membuka kemungkinan bahwa bayi yang ditemukan dalam kardus itu sempat hidup setelah dilahirkan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asmudi itu menghadirkan dokter forensik yang memaparkan hasil pemeriksaan terhadap jasad bayi. Dari keterangan tersebut, muncul indikasi penting: bayi diduga masih bernyawa sesaat setelah proses kelahiran.
Kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti, menegaskan bahwa temuan cairan yang diduga ASI di lambung bayi menjadi petunjuk kuat bahwa korban sempat mendapatkan asupan setelah lahir.
Baca Juga: Kuasa Hukum Mundur Mendadak, Gugatan Nama Pakubuwono XIV di PN Solo Masuk Fase Kritis
“Artinya bayi itu sempat hidup. Ini poin penting dalam mengungkap fakta sebenarnya,” ujarnya.
Tak hanya itu, kondisi paru-paru bayi yang dinyatakan normal juga memperkuat dugaan tersebut. Secara medis, hal itu menunjukkan bayi sempat bernapas setelah dilahirkan.
Namun, temuan lain di tubuh bayi memunculkan tafsir berbeda. Lebam kebiruan yang terlihat di bagian dada dan tubuh tidak serta-merta mengarah pada kekerasan. Pihak kuasa hukum menilai, kondisi itu bisa saja terjadi akibat proses persalinan mandiri yang dilakukan terdakwa tanpa bantuan medis.
Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Benarkah Kabar yang Beredar? Ini Penjelasan Resmi PT TASPEN
“Persalinan tanpa tenaga kesehatan, dengan posisi berisiko, sangat mungkin menyebabkan tekanan pada tubuh bayi,” jelas Asri.
Ahli forensik juga tidak menutup kemungkinan adanya lendir di saluran pernapasan bayi yang tidak tertangani. Kondisi ini berpotensi menyebabkan gangguan pernapasan fatal, terutama jika tidak ada tindakan medis segera setelah kelahiran.
Baca Juga: Puluhan Suspek Campak Ditemukan di Wonogiri, Dua Orang Dewasa Positif
Berangkat dari rangkaian fakta tersebut, pihak terdakwa menilai belum ada bukti kuat yang menunjukkan adanya niat untuk menghilangkan nyawa bayi. Mereka menegaskan, kasus ini lebih mengarah pada kepanikan dan ketidaksiapan menghadapi persalinan yang terjadi secara tiba-tiba.
“Ini bukan soal kesengajaan. Ini soal kondisi panik, ketakutan, dan minimnya pengetahuan,” tegasnya.
Aspek psikologis terdakwa juga menjadi sorotan. Latar belakang hidup yang berat—tanpa orang tua sejak kecil—dinilai turut memengaruhi kondisi mental saat kejadian. Dalam situasi tertekan, terdakwa disebut tidak mampu mengambil keputusan rasional.
Pihak kuasa hukum bahkan berencana mengajukan pendampingan psikologis guna membantu pemulihan kondisi mental terdakwa selama proses hukum berjalan.
Sidang selanjutnya akan menjadi krusial, mengingat keterangan ahli telah membuka kemungkinan baru terkait penyebab kematian bayi. Majelis hakim diharapkan mempertimbangkan seluruh fakta secara objektif sebelum mengambil putusan. (atn)
Editor : Kabun Triyatno