Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Setiap 100 Meter Ada Jukir, Parkir di Badan Jalan Solo Kian Tak Terkendali

Antonius Christian • Kamis, 9 April 2026 | 16:01 WIB
Kebutuhan lahan parkir di Kota Solo kian sempit butuh solusi. (M Ihsan/Radar Solo)
Kebutuhan lahan parkir di Kota Solo kian sempit butuh solusi. (M Ihsan/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM — Praktik parkir di badan jalan di Solo kian tak terkendali. Di sejumlah ruas, titik parkir bahkan bermunculan nyaris setiap beberapa puluh meter, memicu keluhan warga karena dinilai mengganggu arus lalu lintas.

Fenomena ini diakui langsung oleh Kepala UPTD Perparkiran Dishub Solo Haryono. Ia menyebut maraknya parkir di badan jalan dipicu oleh banyaknya bangunan usaha yang tidak menyediakan lahan parkir memadai.

“Banyak bangunan posisinya mepet jalan dan tidak punya parkir sendiri. Akhirnya pengunjung parkir di badan jalan,” ujarnya, Kamis (9/4).

Baca Juga: 71 Mobil Operasional KDMP Tiba di Boyolali, Tahap Awal Dibagikan Ke Koperasi Yang Sudah Operasional.

Kondisi tersebut memunculkan efek berantai: semakin banyak juru parkir (jukir) bermunculan mengikuti kebutuhan di lapangan. Bahkan dalam jarak pendek, bisa ditemukan beberapa titik parkir sekaligus.

“Kalau setiap 100 meter ada jukir, itu karena kebutuhan. Selama parkirnya di badan jalan, itu masuk objek retribusi,” jelasnya.

Namun di tengah keluhan masyarakat, pendekatan yang diambil pemerintah kota justru bukan pada penghapusan titik parkir, melainkan pada penertiban tarif. Dishub menegaskan fokus utama saat ini adalah memastikan besaran retribusi sesuai aturan.

Baca Juga: Ngeri! Kobra Jawa 1,2 Meter Nangkring di Atas Lemari Warga Cawas Klaten, Evakuasi Berlangsung Dramatis

“Kami lebih ke pengawasan tarif. Harus sesuai ketentuan, bukan soal ada atau tidaknya parkir,” tegas Haryono.

Ia menambahkan, penyediaan lahan parkir sejatinya menjadi tanggung jawab pemilik usaha. Jika parkir tersedia di dalam area usaha, maka pengelola memiliki kewenangan penuh, termasuk menentukan apakah tarif dikenakan atau digratiskan.

“Kalau punya lahan sendiri, itu ranah pajak parkir. Tapi kalau di jalan, itu retribusi daerah,” jelasnya.

Di sisi lain, keluhan warga soal tetap harus membayar parkir meski hanya berhenti sebentar juga menjadi perhatian. Dishub mendorong penataan ulang fasilitas publik agar tidak berada di tepi jalan.

“Kami dorong ATM atau fasilitas lain tidak di pinggir jalan. Kalau di dalam area gedung, parkir bisa lebih tertata,” katanya.

Saat ini, Dishub Solo juga tengah mengkaji penyesuaian tarif parkir melalui revisi peraturan wali kota. Namun kebijakan tersebut masih menunggu payung hukum dari regulasi yang lebih tinggi.

“Tarif masih sama. Roda dua Rp2.000. Untuk roda empat ada rencana penyesuaian, tapi masih proses,” pungkasnya.

Fenomena ini menunjukkan dilema klasik kota padat: kebutuhan parkir yang terus meningkat, sementara ruang kota kian terbatas—dan regulasi belum sepenuhnya mampu menjawab. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
#juru parkir #lalu lintas #regulasi #parkir