Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Update Perkelahian Berujung Maut di SMPN 2 Sumberlawang Sragen: Keluarga Korban Minta Bantuan Hukum, Desak Penahanan Pelaku Perkelahian

Antonius Christian • Sabtu, 11 April 2026 | 16:56 WIB
Keluarga Wisnu Adi Prasetyo, siswa SMPN 2 Sumberlawang yang meninggal dunia tunjuk Asri Purwanti sebagai kuasa hukum. (ANTONIUS CHRISTIAN/RADAR SOLO)Keluarga Wisnu Adi Prasetyo, siswa SMPN 2 Sumberlawang yang meninggal dunia tunjuk Asri Purwanti sebagai kuasa hukum. (ANTONIUS CHRISTIAN/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM - Kasus meninggalnya Wisnu Adi Prasetyo,13,  siswa SMPN 2 Sumberlawang, terus bergulir.

Kini, keluarga korban menunjuk kuasa hukum untuk mengawal proses penyidikan sekaligus menuntut keadilan atas peristiwa tragis tersebut.

Asri Purwanti, kuasa hukum keluarga korban mengungkapkan, pihak keluarga korban mendatangi kantornya pada Kamis (9/4) malam untuk menyampaikan berbagai keluhan, terutama terkait minimnya transparansi penanganan kasus sejak awal kejadian.

Baca Juga: Update Harga Emas Perhiasan Akhir Pekan, Sabtu 11 April 2026: Simak Rincian Kadar 6K hingga 24K Sebelum Ke Toko!

“Perwakilan keluarga datang sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka menyampaikan uneg-uneg karena sejak kejadian, tidak pernah menerima dokumen resmi apa pun. Bahkan satu lembar pun tidak ada,” ujar Asri saat ditemui di Solo, Sabtu (11/4). 

Menurutnya, keluarga baru mendapatkan salinan dokumen setelah meminta bantuan Asri untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan kurangnya keterbukaan dalam penanganan perkara.

Selain itu, Asri juga menyoroti belum ditahannya pelaku yang masih berstatus anak.

Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penahanan tetap dimungkinkan apabila ancaman hukuman di atas 7 tahun, terlebih dalam kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kasus ini fatal karena menyebabkan korban meninggal. Seharusnya pelaku bisa ditahan untuk kepentingan pembinaan dan memberikan efek jera,” tegasnya.

Baca Juga: RASOHISTORI: Gunung Lawu Pernah Meletus 25 Hari Tanpa Henti, Catatan Belanda Menuliskan Hal Mengejutkan Tentang Kisah Ini

Astri menilai, jika pelaku tidak ditahan, dikhawatirkan tidak ada efek pembelajaran, baik bagi pelaku maupun lingkungan sekitar.

Karena itu, pihaknya mendesak agar pelaku segera diamankan dan mendapatkan pembinaan yang layak, bukan hanya pengawasan di rumah.

Bukan hanya fokus pada aspek pidana, Asri juga menyoroti dugaan kelalaian pihak sekolah.

Ia berencana mengajukan hearing ke DPRD Sragen guna meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di sekolah, termasuk dugaan adanya jam kosong yang memicu peristiwa tersebut.

“Kami akan ajukan hearing ke DPRD. Ini bukan kejadian pertama. Harus ada evaluasi serius, baik dari sekolah maupun Dinas Pendidikan,” katanya.

Baca Juga: Bungkam Jaksel FC, ASIOP Rebut Gelar Liga 4 Jakarta

Asri mendorong adanya sanksi tegas terhadap pihak sekolah jika terbukti lalai, termasuk kemungkinan mutasi kepala sekolah maupun tindakan disiplin terhadap guru.

Ia juga mempertanyakan lambannya penanganan korban saat kejadian. Berdasarkan keterangan keluarga, korban sempat dibawa ke kelas dan UKS sebelum akhirnya dilarikan ke fasilitas kesehatan menggunakan sepeda motor.

“Ini yang kami sesalkan. Kenapa tidak segera ditangani dengan cepat dan maksimal? Ini menyangkut nyawa anak,” ungkapnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan mendatangi Polres Sragen serta DPRD untuk menuntut kejelasan penanganan kasus dan pertanggungjawaban dari pihak terkait.

“Kami datang murni sebagai advokat untuk mencari keadilan. Anak korban punya masa depan yang kini terputus. Ini tidak bisa dianggap sepele,” tandasnya. (atn)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#smpn 2 sumberlawang sragen #siswa smpn 2 sumberlawang meninggal dunia #perkelahian #asri purwanti #kuasa hukum