Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Solo Darurat Parkir Liar: Nekat Parkir di Badan Jalan, Enam Kendaraan di Solo Tak Berkutik Digembok Petugas Dishub

Antonius Christian • Minggu, 12 April 2026 | 13:59 WIB

 

Petugas Dishub Kota Solo menggembok kendaraan yang nekat parkir di badan jalan. (A Christian/Radar Solo)
Petugas Dishub Kota Solo menggembok kendaraan yang nekat parkir di badan jalan. (A Christian/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo kembali menunjukkan taringnya dalam menata ketertiban jalanan. Tak ada ampun bagi pemilik kendaraan yang nekat parkir dengan memakan badan jalan, petugas langsung melakukan penggembokan massal di sejumlah titik rawan kemacetan, Jumat (10/4).

Dalam operasi penertiban tersebut, enam unit kendaraan terjaring lantaran parkir di lokasi terlarang. Penindakan difokuskan di dua zona padat, yakni di depan RS Dr. Moewardi dan kawasan Pasar Gede Solo. Di depan RS Dr. Moewardi, tiga unit mobil terpaksa "dikunci mati" karena parkir di badan jalan yang menyulitkan akses ambulans dan kendaraan lain. Sementara di Pasar Gede, tiga sepeda motor turut digembok petugas.

Baca Juga: Bingung Pilih? Ini 7 Rekomendasi HP Xiaomi Layak Dibeli 2026 dari Murah sampai Flagship

Kepala UPTD Perparkiran Dishub Solo, Haryono, menegaskan bahwa tindakan penggembokan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan pesan keras bagi para pelanggar aturan.

“Penertiban ini rutin kami lakukan untuk memberikan efek jera. Hari ini ada dua lokasi sasaran; di depan RS Dr. Moewardi tiga mobil, dan di Pasar Gede tiga motor yang kami gembok,” ujar Haryono dengan nada tegas.

Baca Juga: Gaji ke 13 PNS dan PPPK 2026 Akan Segera Cair, Cek Dulu 5 Komponen Lengkapnya

Haryono tak menampik jika keterbatasan lahan parkir pada bangunan lama di Solo kerap memicu melubernya kendaraan ke jalan raya. Namun, alasan tersebut tidak lantas melegalkan pelanggaran aturan yang mengganggu ketertiban umum.

“Kendaraan yang digembok jelas parkir di titik larangan. Kalau sudah jelas itu bukan tempat parkir tapi tetap nekat, tentu kami sikat. Kami tidak ingin aturan ini dianggap remeh,” jelasnya.

Baca Juga: Dorong Pengembangan Terapi Kesehatan, Ini Tiga Umbul Populer di Klaten yang Paling Banyak Dikunjungi Wisatawan

Fenomena parkir liar di Solo memang masih menjadi rapor merah, terutama di pusat perdagangan dan fasilitas umum. Dishub mengidentifikasi banyak bangunan yang tidak memiliki kantong parkir mandiri, sehingga memaksa pengunjung menggunakan bahu jalan sebagai area parkir pribadi.

Ke depan, Dishub Solo berjanji akan terus meningkatkan intensitas patroli dan pengawasan di titik-titik rawan. Penertiban ini diharapkan mampu memaksa masyarakat untuk lebih disiplin dan memanfaatkan lokasi parkir resmi yang telah disediakan.

“Penertiban akan terus bergulir. Harapannya, masyarakat sadar bahwa ketertiban lalu lintas di Solo adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas petugas di lapangan,” pungkasnya. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
#badan jalan #efek jera #patroli #parkir #dishub