RADARSOLO.COM – Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, resmi menerapkan "hukum" baru dalam tata kelola limbah wilayah. Per April 2026, warga Gajahan tidak bisa lagi asal buang sampah. Aturan ketat mewajibkan pemilahan sejak dari dapur rumah tangga sebelum petugas kebersihan bersedia mengangkutnya.
Lurah Gajahan Aditya Budi Kuswanto menegaskan kebijakan ini merupakan langkah konkret mendukung program pengelolaan sampah hulu-hilir yang tengah digenjot Pemerintah Kota Solo. Gerakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang mengikat seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga: Darurat Sampah Solo! Pasar Tradisional Disorot, Pemkot Bidik Pengurangan 30–50 Persen
“Mulai 1 April ini, kami galakkan pilah sampah di seluruh wilayah Kelurahan Gajahan. Gerakan ini dimulai dari sektor rumah tangga, lingkungan RT, RW, hingga tingkat kelurahan,” tegas Aditya, Minggu (12/4).
Teknis pemilahan diatur secara spesifik menggunakan kode warna kantong plastik guna memudahkan pengolahan lanjut:
-
Kantong Hitam: Khusus sampah organik dan daun kering. Limbah ini akan dilarikan ke Rumah Kompos kelurahan untuk diolah menjadi pupuk.
-
Kantong Putih: Khusus sisa makanan. Warga wajib memastikan sampah ini dalam kondisi tiris (tanpa air), tidak tercampur sabun atau detergen, dan tertutup rapat. Sampah ini dialokasikan sebagai pakan budidaya maggot.
-
Kantong Warna Lain: Digunakan untuk sampah residu atau limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang nantinya akan diangkut menuju TPA Putri Cempo.
Baca Juga: Tegas! Buang Sampah Sembarangan di City Walk Solo, Tukang Becak Kena Sanksi Sosial
Ketegasan menjadi kunci utama aturan ini. Setelah melewati masa sosialisasi yang panjang, pihak kelurahan kini menerapkan sanksi bagi warga yang bebal.
“Saat masa sosialisasi, kami masih maklum jika ada pemilahan yang salah. Namun sejak berlaku resmi, sampah yang tidak dipilah atau tidak diwadahi sesuai arahan, tidak akan diangkut petugas,” ucap Lurah Aditya memberi peringatan keras.
Baca Juga: Apel di Bawah Gunungan Sampah, ASN Diajak Peka Hadapi Persoalan Limbah di Kota Solo
Uniknya, sistem "paksaan" ini justru mendapat respons positif dan kesadaran tinggi dari warga. Ketua RT 01 RW 03 Kelurahan Gajahan, Ifa Hamidi, menyebut warga mulai terbiasa karena menginginkan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
“Selain pilah sampah, di tingkat RW juga ada bank sampah. Warga kini bisa memilah dan mengolah sendiri sampahnya menjadi sesuatu yang lebih bermanfaat seperti pupuk organik,” pungkas Ifa. (ves)
Editor : Kabun Triyatno