Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Gugatan Ijazah Jokowi Kandas di PN Solo: Hakim Kabulkan Eksepsi, Perkara Dinyatakan NO!

Antonius Christian • Selasa, 14 April 2026 | 16:23 WIB
Kuasa Hukum Presiden Ke-6 RI Joko Widodo, YB Irpan beri keterangan usai sidang di PN Solo. (A Christian/Radar Solo)
Kuasa Hukum Presiden Ke-6 RI Joko Widodo, YB Irpan beri keterangan usai sidang di PN Solo. (A Christian/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM — Gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang mempersoalkan polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), resmi kandas di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (14/4), majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/NO) sekaligus mengabulkan eksepsi pihak tergugat.

Putusan ini mengakhiri rangkaian persidangan panjang yang telah berjalan berbulan-bulan, mulai dari tahap mediasi, pembuktian, hingga pemeriksaan saksi ahli.

Humas PN Solo Subagyo menegaskan bahwa majelis hakim menerima eksepsi dari Tergugat I hingga Turut Tergugat. Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, pengadilan menyatakan tidak berwenang melanjutkan pemeriksaan ke substansi atau pokok perkara.

Baca Juga: Respons Jokowi Soal Desakan Jusuf Kalla: Saya Tunjukkan Ijazah Asli Hanya di Depan Hakim!

“Dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 537.000,” jelas Subagyo.

Kuasa hukum Joko Widodo, Y.B. Irpan, menilai putusan tersebut sudah sesuai dengan koridor hukum acara. Ia menjelaskan, dalam konstruksi Citizen Law Suit, tergugat seharusnya adalah penyelenggara negara yang lalai. Namun, saat gugatan ini bergulir, Jokowi dinilai sudah tidak lagi memangku jabatan tersebut.

Baca Juga: Viral Tembok Ratapan Solo Masuk Game Roblox: Replika Rumah Jokowi Diserbu Karakter Virtual hingga Aksi 'Ratapan' Online 

“Majelis hakim sependapat bahwa Pak Jokowi bukan lagi penyelenggara negara (saat gugatan diajukan). Jadi, tidak tepat ditarik sebagai pihak dalam gugatan CLS,” ujar Irpan.

Selain itu, Irpan menyoroti objek gugatan yang dianggap keliru. Menurutnya, CLS seharusnya berfokus pada kelalaian negara dalam memenuhi hak publik, bukan menguji keaslian dokumen pribadi seperti ijazah. Secara administratif, gugatan juga dinilai cacat karena notifikasi tidak memenuhi tenggat waktu yang diatur dalam mekanisme CLS.

Baca Juga: Keabsahan Ijazah Jokowi: Antara Proses Pengambilan Keputusan dan Pertaruhan Negara

“Gugatan ini cacat formil. Kami harap putusan ini mengakhiri polemik di masyarakat. Kami akan segera meminta jadwal untuk sowan dan melaporkan hasil ini kepada Pak Jokowi,” imbuhnya.

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, M. Taufiq, tetap mengklaim bahwa gugatan ini memiliki arti penting karena menjadi satu-satunya perkara CLS yang mampu menembus tahap pembuktian hingga pemeriksaan saksi ahli di persidangan.

“Tujuan kami sederhana, hanya ingin ijazah itu ditunjukkan di pengadilan agar polemik selesai. Namun, hakim memutuskan berhenti di aspek formal,” kata Taufiq.

Senada dengan Taufiq, kuasa hukum penggugat lainnya, Andika Dian Prasetyo, memastikan perjuangan hukum mereka tidak berhenti di sini. Pihaknya kini tengah menyiapkan memori banding.

“Kami masih punya opsi banding, bahkan mengajukan gugatan baru. Ini soal kepercayaan masyarakat terhadap figur publik. Jangan sampai hal ini terus menggantung tanpa kejelasan,” pungkas Andika. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
#gugatan #penggugat #Ijazah #jokowi #joko widodo