Pesan Jokowi Usai Menang di PN Solo: Tetap Hati-hati, Jangan Terpancing Isu yang Menyesatkan

Antonius Christian • Dipublikasikan Rabu, 15 April 2026 | 13:33 WIB
Presiden Ke-6 Joko Widodo di kediamannya Sumber, Banjarsari. (A Christian/Radar Solo)
Presiden Ke-6 Joko Widodo di kediamannya Sumber, Banjarsari. (A Christian/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM — Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Y.B. Irpan, mendatangi kediaman Jokowi di Solo, Rabu (15/4). Pertemuan ini bertujuan untuk melaporkan secara langsung kemenangan atas gugatan Citizen Law Suit (CLS) terkait polemik ijazah yang baru saja diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Dalam pertemuan tersebut, Irpan memaparkan amar putusan perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Solo yang menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/NO). Majelis hakim menilai gugatan tersebut salah alamat dan tidak memenuhi syarat formil sebagai gugatan kepentingan publik.

Baca Juga: Gugatan Ijazah Jokowi Kandas di PN Solo: Hakim Kabulkan Eksepsi, Perkara Dinyatakan NO!

“Pak Jokowi merasa lega karena putusan hakim mencerminkan rasa keadilan dan objektif berdasarkan fakta persidangan. Namun, beliau berpesan agar kami tetap berhati-hati menghadapi kemungkinan upaya hukum lanjutan dari pihak penggugat,” ujar Irpan usai pertemuan.

Menanggapi narasi pihak lawan yang menyebut pengadilan tidak menyatakan ijazah asli secara eksplisit, Irpan memberikan penjelasan hukum yang menohok. Ia menegaskan dalam hukum administrasi negara berlaku asas presumptio iustae causa.

Baca Juga: Respons Jokowi Soal Desakan Jusuf Kalla: Saya Tunjukkan Ijazah Asli Hanya di Depan Hakim!

“Artinya, setiap dokumen resmi negara dianggap sah sepanjang belum dibuktikan sebaliknya. Jadi, tidak perlu ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah itu asli. Selama tidak ada putusan yang menyatakan itu palsu, maka demi hukum ijazah tersebut sah dan valid,” tegasnya.

Irpan menambahkan, keabsahan ijazah Jokowi sebenarnya sudah final karena telah dikonfirmasi langsung oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai institusi penerbit. Bahkan, hasil pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor) kepolisian telah menyatakan dokumen tersebut identik dengan data pembanding.

Baca Juga: Duduk Perkara Tudingan Jusuf Kalla Danai Roy Suryo Rp5 Miliar dalam Polemik Ijazah Jokowi: Fitnah atau Hoaks AI?

Terkait berbagai analisis visual yang digunakan pihak penggugat di media sosial, Irpan menilai hal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena menggunakan data yang tidak valid. Ia menyebut klaim-klaim tersebut hanyalah opini yang memperkeruh suasana.

“Analisis yang mereka lakukan tidak menggunakan data akurat, sehingga hasilnya tidak bisa dijadikan alat bukti sah di pengadilan. Di persidangan, kami sudah hadirkan saksi-saksi satu angkatan Pak Jokowi yang hadir saat wisuda. Semuanya menyatakan ijazah dan foto tersebut identik,” jelas Irpan.

Dengan kemenangan di tingkat pertama ini, Irpan mengimbau masyarakat untuk berhenti terombang-ambing oleh isu ijazah palsu yang tidak berdasar. Ia berharap putusan PN Solo ini menjadi titik akhir dari polemik yang selama ini menyesatkan opini publik.

“Semua sudah jelas dalam proses persidangan. Jangan sampai muncul isu-isu di luar yang justru memperkeruh keadaan,” pungkasnya. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
Pengadilan Negeri (PN) Solo gugatan Ijazah jokowi joko widodo