Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Aksi Parkir Liar Rp 10 Ribu di Sekitar ISI Solo, Wali Kota Respati Tindak Tegas: Cabut KTA Jukir dan SP 1 Pengelola!

Silvester Kurniawan • Jumat, 17 April 2026 | 14:38 WIB
Dishub memberi sanksi jurkir nakal yang menarik tarif parkir ugal-ugalan. (Silvester Kurniawan/Radar Solo)
Dishub memberi sanksi jurkir nakal yang menarik tarif parkir ugal-ugalan. (Silvester Kurniawan/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait praktik "kepruk" tarif parkir. Seorang oknum juru parkir (jukir) dan pengelola parkir di kawasan sekitar Institut Seni Indonesia (ISI) Solo dijatuhi sanksi tegas setelah terbukti memungut biaya di luar ketentuan resmi.

Kejadian ini bermula dari unggahan seorang netizen yang ditarik biaya parkir sebesar Rp 10.000 untuk kendaraan roda empat saat mengunjungi sebuah pertokoan. Oknum jukir berdalih tarif tersebut melonjak karena bertepatan dengan momen wisuda di kampus seni tersebut.

Baca Juga: Solo Darurat Parkir Liar: Nekat Parkir di Badan Jalan, Enam Kendaraan di Solo Tak Berkutik Digembok Petugas Dishub

Wali Kota Solo Respati Ardi memberikan respons keras terhadap tindakan tersebut. Ia memastikan tidak ada ruang bagi pungutan liar yang merusak citra kota.

"Jukir sudah saya tarik KTA-nya, pengelolanya saya beri SP 1. Jika terulang kembali, izinnya langsung kita putus. Kalau ada pungli berulang, kita akan tindak tegas dan 'potong'," tegas Respati, Jumat (17/4/2026).

Respati menegaskan bahwa Pemkot Solo sedang mengevaluasi dan berencana merevisi aturan perparkiran. Hal ini dilakukan karena laporan serupa sering muncul dan berpotensi membebani masyarakat serta merugikan kredibilitas Kota Solo sebagai destinasi yang nyaman.

Baca Juga: Setiap 100 Meter Ada Jukir, Parkir di Badan Jalan Solo Kian Tak Terkendali

"Saya sudah lelah dengan laporan jukir liar. Regulasi di Dinas Perhubungan (Dishub) akan kita revisi. Di sisi lain, kita juga punya jukir teladan yang akan diapresiasi. Namun bagi yang buruk, pasti akan kita tindak. Kami mengajak masyarakat untuk terus proaktif melaporkan jika menemukan jukir nakal," jelas Wali Kota.

Sebelumnya, pada Kamis (16/4), Dishub Kota Solo telah memanggil jukir dan pengelola terkait untuk proses klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, mereka mengakui telah melakukan pelanggaran tarif.

Baca Juga: Antisipasi Macet Grebeg Sudiro, Dishub Solo Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Patroli Parkir Liar

Kepala Dishub Kota Solo Taufiq Muhammad menjelaskan bahwa meski ada kegiatan wisuda yang masuk dalam kategori parkir insidental, tarif yang dibebankan tetap memiliki batas maksimal sesuai aturan.

"Sesuai aturan parkir insidental, tarifnya adalah Rp 3.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat. Jukir dan pengelola sudah mengakui kesalahan mereka. Saat ini KTA jukir kami sita untuk pembinaan. Perlu dicatat, tidak ada istilah tarif progresif dalam aturan parkir insidental," pungkas Taufiq. (ves)

Editor : Kabun Triyatno
#juru parkir #Wali Kota Solo Respati Ardi #regulasi #dishub #sanksi