Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Bapemperda DPRD Solo Kritik Raperda Peternakan: Dinilai Tidak Relevan dengan Kondisi Kota

Antonius Christian • Senin, 20 April 2026 | 19:03 WIB
Bapemperda DPRD Solo mengevaluasi draf Raperda Peternakan. (A Christian/Radar Solo)
Bapemperda DPRD Solo mengevaluasi draf Raperda Peternakan. (A Christian/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Solo melayangkan kritik tajam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dewan menilai draf regulasi tersebut masih mengandung banyak persoalan mendasar yang harus dibenahi sebelum melangkah ke tingkat Panitia Khusus (Pansus).

Ketua Bapemperda DPRD Solo, Muhammad Nafi’ Asrori, menegaskan bahwa salah satu poin krusial adalah ketidaksesuaian substansi raperda dengan realitas wilayah. Data Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (Dispangtan) menunjukkan aktivitas peternakan skala besar di Solo hampir tidak ditemukan.

Baca Juga: Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Mekanisme Pasar, Pertamina Pastikan Stok Aman

“Ini catatan penting. Jangan sampai raperda mengatur sesuatu yang secara faktual sudah tidak relevan. Karakteristik Solo saat ini adalah urban farming, bukan peternakan konvensional skala luas,” jelas Nafi’, Senin (20/4).

Selain masalah relevansi, dewan menekankan pentingnya penguatan regulasi pada aspek kesehatan masyarakat. Mengingat tingginya arus masuk produk hewan dari luar daerah ke Solo, pengawasan ketat menjadi harga mati untuk menjamin keamanan konsumsi.

Baca Juga: Daftar Tarif Listrik PLN Terbaru Per 20 April 2026 Semua Golongan, Beli Token Rp50.000 Dapat Berapa kWh?

Nafi’ juga menyoroti ancaman zoonosis, yaitu penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia. Ancaman ini dinilai sangat serius bagi wilayah perkotaan yang padat penduduk.

“Zoonosis ini berbahaya dan bisa menjadi ancaman sistematis. Harus ada pengaturan mitigasi yang jelas dalam regulasi agar penularan bisa dicegah sejak dini,” tandasnya.

Baca Juga: Menakar Realisme B50 di Tengah Gejolak Energi Global, Begini Tanggapan Pakar

Persoalan teknis penyusunan juga tak luput dari bidikan dewan. Wakil Ketua Bapemperda Ekya Sih Hananto menyebutkan adanya ketidaksinkronan antara judul raperda dengan materi pasal-pasalnya. Selain itu, penggunaan dasar hukum dinilai kurang akurat.

“Raperda ini mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), namun di dalam RTRW sendiri tidak diatur spesifik mengenai zonasi peternakan. Ini menjadi persoalan karena dasar hukumnya tidak menyambung dengan materi muatan,” tegas Ekya.

Dewan juga menyayangkan masih digunakannya regulasi lama sebagai acuan serta minimnya muatan lokal dalam raperda tersebut. Dari total 51 pasal yang diusulkan, hanya ditemukan empat pasal yang mengatur mengenai kearifan lokal.

“Persentase muatan lokalnya terlalu sedikit. Padahal, sebuah Perda harus bersifat kontekstual dan menjawab kebutuhan spesifik daerahnya sendiri,” pungkas Ekya.

Bapemperda mendorong pemerintah kota untuk segera memperbarui seluruh acuan hukum sesuai aturan terbaru dan melakukan sinkronisasi ulang agar Perda ini nantinya dapat diimplementasikan secara efektif di Kota Solo. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
#dasar hukum #regulasi #Bapemperda #zoonosis #peternakan