Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Resahkan Warga Kemlayan, Dua Pemuda Mabuk Asal Sukoharjo dan Pacitan Diciduk Tim Sparta Polresta Solo

Antonius Christian • Selasa, 21 April 2026 | 14:37 WIB
Polisi amankan barang bukti dua pemuda mabuk. (Humas Polresta Solo)
Polisi amankan barang bukti dua pemuda mabuk. (Humas Polresta Solo)

RADARSOLO.COM – Dua orang pemuda harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat ulah mereka sendiri. Keduanya diamankan aparat setelah nekat menggelar pesta minuman keras (miras) hingga larut malam yang berujung pada aksi gaduh dan meresahkan warga di sekitar kawasan Kemlayan, Kecamatan Serengan, Solo.

Dua pemuda tersebut masing-masing berinisial PS (23), warga Sukoharjo, dan DRP (19), warga Pacitan. Mereka diringkus oleh Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo setelah adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas keduanya.

Baca Juga: 7 Rekomendasi HP Murah Tahan Banting 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan tapi Super Kuat

Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Edi Sukamto, mewakili Kapolresta Solo menjelaskan, penindakan bermula saat petugas tengah melakukan patroli rutin dan menerima aduan melalui Call Center terkait sekelompok pemuda yang mabuk-mabukan di teras sebuah ruko.

“Laporan yang kami terima menyebutkan mereka berisik dan membuat onar. Karena sudah larut malam, aktivitas tersebut sangat mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga sekitar,” jelas Kompol Edi, Senin (20/4/2026).

Baca Juga: Apa Saja Isi RUU PPRT? Ini Daftar 12 Poin Penting yang Segera Disahkan DPR Hari Ini

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sparta langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati sejumlah pemuda tengah menenggak minuman keras. Dua di antaranya kemudian diamankan karena diduga menjadi pemicu keributan.

Dari lokasi kejadian, petugas turut menyita barang bukti berupa satu botol ukuran 600 mililiter berisi setengah sisa arak Bali serta satu botol berisi sisa bir. “Berdasarkan hasil interogasi di tempat, mereka mengaku membeli miras tersebut di wilayah Baki, Sukoharjo,” ungkapnya.

Selanjutnya, kedua pemuda beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Solo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan diproses melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Baca Juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini 21 April 2026: Melonjak Naik Rp 40.000 per Gram, Cek Rincian Terbaru

Pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan muda, untuk menjauhi minuman keras. Selain merusak kesehatan, konsumsi miras sering kali menjadi pintu masuk bagi gangguan ketertiban umum dan tindak kriminalitas lainnya.

“Kami imbau jangan sampai miras memicu keributan dan meresahkan lingkungan. Kami akan terus menindak tegas setiap laporan masyarakat terkait gangguan kamtibmas di wilayah Solo,” pungkas Kompol Edi. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
#petas minuman keras #onar #pemuda #miras #proses hukum