Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Diamankan Usai Berisik dan Bikin Onar, Pemuda Asal Sukoharjo dan Pacitan Bikin Jengkel Warga

Antonius Christian • Selasa, 21 April 2026 | 23:41 WIB
MERESAHKAN: Tim Sparta mengecek kendaraan pemuda yang membuat onar. (ISTIMEWA)
MERESAHKAN: Tim Sparta mengecek kendaraan pemuda yang membuat onar. (ISTIMEWA)

RADARSOLO.COM — Dua orang pemuda harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat ulah mereka sendiri. Keduanya pesta minuman keras (miras) hingga larut malam berujung diamankan aparat. Keduanya kedapatan berisik dan membuat onar di sekitar kawasan Kemlayan, Kecamatan Serengan.

Dua pemuda tersebut masing-masing berinisial PS, 23, warga Sukoharjo, dan DRP, 19, warga Pacitan. Mereka diamankan oleh Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo setelah adanya laporan warga yang merasa terganggu dengan aksi keduanya.

Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Edi Sukamto mewakili Kapolresta Solo menjelaskan, penindakan bermula saat petugas tengah melakukan patroli rutin dan menerima aduan dari call center terkait sekelompok pemuda yang pesta miras di teras sebuah ruko.

“Laporan yang kami terima menyebutkan mereka berisik dan membuat onar. Karena sudah larut malam, aktivitas tersebut sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar,” jelasnya.

Baca Juga: Kartini Tak Selalu Berkebaya, Mereka Ada di Pasar Legi Solo: Upah Rp 5 Ribu, Semangat Tak Pernah Luntur!

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sparta langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati sejumlah pemuda tengah menenggak minuman keras. Dua di antaranya kemudian diamankan karena diduga menjadi pemicu keributan.

Dari lokasi, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu botol ukuran 600 mililiter berisi setengah arak Bali serta satu botol berisi sisa minuman jenis bir Singaraja. “Dari hasil interogasi di tempat, mereka mengaku membeli miras tersebut di wilayah Baki, Sukoharjo,” ungkap Kompol Edi.

Baca Juga: Kloter 1 Embarkasi Solo Terbang ke Tanah Suci, Wagub Taj Yasin: Jemaah Sehat dan Bahagia

Selanjutnya, kedua pemuda berikut barang bukti dibawa ke Mapolresta Solo guna menjalani proses lebih lanjut. Keduanya akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).

Polisi pun kembali mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan muda, untuk tidak mengonsumsi minuman keras secara berlebihan. Selain membahayakan diri sendiri, perilaku tersebut juga kerap memicu gangguan ketertiban umum.

“Jangan sampai miras justru memicu keributan dan meresahkan lingkungan. Kami akan terus menindak tegas setiap laporan masyarakat terkait gangguan kamtibmas,” tegasnya. (atn/nik)

Editor : Niko auglandy
#miras #terganggu #warga