Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

DPRD Solo Endus Kebocoran PAD di Kawasan Slamet Riyadi: Setoran Parkir Rp 223 Ribu per Hari Dinilai Tak Masuk Akal

Antonius Christian • Rabu, 22 April 2026 | 12:23 WIB
Komisi II DPRD Solo menggelar rapat menyikapi soal retribusi coffe shop. (A Christian/Radar Solo)
Komisi II DPRD Solo menggelar rapat menyikapi soal retribusi coffe shop. (A Christian/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Komisi II DPRD Kota Solo melontarkan kritik keras terkait dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor coffee shop di sepanjang Jalan Slamet Riyadi. Hal ini terungkap setelah para legislator menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) akhir pekan lalu.

Berdasarkan pencocokan temuan lapangan dengan laporan dinas, DPRD menemukan ketimpangan data yang sangat mencolok, terutama pada sektor pajak resto dan retribusi parkir. Ketua Komisi II DPRD Solo, Agung Harsakti Pancasila, menegaskan persoalan ini mengarah pada potensi kerugian daerah yang serius.

Baca Juga: Penemuan Gas Raksasa di Kaltim, Ini 10 Fakta Penting yang Perlu Diketahui dari Temuan Sumur Jumbo di Blok Ganal

“Pemerintah sudah memberikan toleransi besar untuk mendukung geliat ekonomi pasca-pandemi. Namun, kewajiban pelaku usaha seperti pajak dan retribusi harus sebanding dengan toleransi tersebut. Data yang disampaikan dinas tidak make sense, sangat jomplang dengan fakta di lapangan,” tegas Agung, Senin (20/4/2026).

Sekretaris Komisi II DPRD Solo, Mukarromah, memaparkan data yang dinilai tidak rasional. Berdasarkan laporan, total setoran parkir di sepanjang kawasan strategis tersebut hanya mencapai sekitar Rp 16,7 juta per bulan. Dari jumlah itu, yang masuk ke kas daerah (PAD) hanya 40 persen atau sekitar Rp 6,7 juta per bulan.

Baca Juga: Link Download Pedoman Seleksi Manajer Koperasi Desa Merah Putih 2026, Sudah Bisa Diakses Pendaftar!

“Jika dirata-rata, angka itu hanya sekitar Rp 223 ribu per hari untuk sepanjang Jalan Slamet Riyadi. Ini sangat tidak masuk akal,” tegas Mukarromah.

Ia menyebut, dari hasil pengamatan di lapangan, satu titik coffee shop populer saja memiliki potensi pendapatan parkir yang melampaui angka harian tersebut. “Satu titik saja bisa lebih dari itu, apalagi sepanjang kawasan. Ini menjadi tanda tanya besar, ke mana potensi itu mengalir?” ujarnya.

Selain parkir, sektor pajak restoran juga menjadi sorotan tajam. DPRD menemukan adanya ketimpangan luar biasa antar-pelaku usaha yang memiliki tingkat keramaian serupa.

Baca Juga: Bansos PKH BPNT Tahap 2 Cair April 2026, 11.014 Penerima Dicoret, Segera Cek Nama Anda Pakai NIK KTP

Ditemukan adanya coffee shop yang patuh membayar pajak hingga Rp 41 juta per bulan. Namun di sisi lain, ada usaha sejenis yang hanya menyetor Rp 3 juta per bulan, bahkan ada yang belum terdata membayar sama sekali.

“Ada temuan spesifik, satu usaha hanya menyetor pajak sekitar Rp 5 juta per bulan. Padahal, berdasarkan hitungan potensi kursi dan kunjungan, seharusnya bisa mencapai Rp 30 juta per bulan. Selisihnya jauh sekali, indikasi kebocoran tidak bisa diabaikan,” lanjut Mukarromah.

Kondisi ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang sudah disiplin membayar pajak.

Tak hanya pajak dan parkir, dewan juga menemukan potensi kebocoran pada sektor retribusi sampah dan pemanfaatan ruang publik di kawasan City Walk. Area yang semestinya diperuntukkan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan aturan tertentu, diduga dimanfaatkan oleh pelaku usaha besar tanpa kontribusi yang jelas ke daerah.

“Ini bukan sekadar soal angka, tapi soal tata kelola dan komitmen. Kami akan merumuskan hasil rapat ini menjadi rekomendasi resmi kepada Wali Kota Solo. Jika tidak dikelola serius, PAD kita akan terus bocor di tengah potensi yang sebenarnya sangat besar,” pungkas Mukarromah. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
#pendapatan asli daerah (PAD) #dprd kota solo #coffe shop #parkir #retribusi