RADARSOLO.COM – Wali Kota Solo Respati Ardianto merespons positif temuan Komisi II DPRD terkait dugaan belum optimalnya penarikan pajak dan retribusi dari coffee shop di sepanjang koridor Jalan Slamet Riyadi. Respati menilai langkah dewan turun ke lapangan merupakan bentuk pengawasan yang produktif.
“Alhamdulillah, kami sangat senang rekan-rekan dewan turun langsung menjumpai masyarakat. Ini menjadi momentum agar masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami perbedaan antara kewajiban pajak dan retribusi,” ujar Respati saat ditemui di kawasan Manahan, Kamis (23/4).
Respati menekankan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Solo selama ini telah membuka informasi seluas-luasnya terkait mekanisme penarikan pajak. Sidak dewan diharapkan menjadi edukasi bersama agar tidak ada kesalahpahaman antara regulasi yang dibuat dengan implementasi di lapangan.
Baca Juga: Komisi II DPRD Solo Sidak Coffee Shop di Jalan Slamet Riyadi, Soroti Pajak Hingga Parkir
“Kami sudah sangat terbuka mengenai tupoksi dan aturan yang berlaku. Mari kita bersama-sama mengutamakan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap menaati kewajiban yang ada,” imbuhnya.
Menindaklanjuti temuan adanya ketimpangan setoran pajak, Respati menegaskan pemkot tidak tinggal diam. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah memperkuat fungsi penagihan melalui peningkatan kompetensi personel di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Baca Juga: Pajak Mobil Listrik Tak Lagi Rp 0! Ini Aturan Baru yang Resmi Berlaku Mulai April 2026
“Kami menyekolahkan 10 juru sita di Bapenda untuk menertibkan pelaku usaha yang belum menuntaskan kewajibannya. Ini adalah langkah penertiban yang baik agar iklim usaha tetap adil dan kondusif,” tegas Respati.
Terkait sanksi bagi pelaku usaha yang membandel, ia memastikan penegakan aturan akan berjalan sesuai koridor hukum. “Pasti ada sanksi. Kami menjalankan aturan yang juga dibuat bersama DPRD. Alhamdulillah jika sekarang dikawal bersama-sama,” tuturnya.
Lebih lanjut, Respati menjelaskan bahwa sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Solo tidak hanya bertumpu pada satu sektor, melainkan terbagi dalam lima pos pajak utama, yakni:
-
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
-
Pajak Penghasilan (PPh).
-
Pajak Air Tanah.
-
Pajak Hotel dan Kafe.
-
Pajak Reklame.
Ada lima pos besar. Saya harap kita buka data secara transparan dan sampaikan ke masyarakat mengenai potensi-potensi ini demi kemajuan ekonomi di Kota Solo,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Respati menegaskan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama dalam mengoptimalkan pendapatan daerah. Transparansi data diharapkan memicu partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi kontribusi pajak bagi pembangunan kota. “Semua demi kemajuan ekonomi Solo. Kita kerjakan bersama,” pungkasnya. (atn)
Editor : Tri Wahyu Cahyono