Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Hasil Sidak Komisi III DPRD Solo di Coffee Shop City Walk: Bongkar Dugaan “Kapling” Lahan hingga Jual Nama Wali Kota

Antonius Christian • Minggu, 26 April 2026 | 07:50 WIB
Komisi III DPRD Solo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan City Walk Sabtu (25/4) malam. (ISTIMEWA)
Komisi III DPRD Solo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan City Walk Sabtu (25/4) malam. (ISTIMEWA)

RADARSOLO.COM – Pengawasan terhadap maraknya coffee shop di sepanjang Citywalk Jalan Slamet Riyadi, Solo terus berlanjut. 

Setelah Komisi II, kini giliran Komisi III DPRD Kota Surakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan City Walk Sabtu (25/4) malam.

Baca Juga: Konstruksi Baja Ringan Diduga Tak Sesuai Spek, Kerangka Atap Gedung SMA Unggulan Mondokan Ambruk, 7 Pekerja Terluka

Tak hanya di Jalan Slamet Riyadi, sidak juga menyasar pelaku usaha di city walk jalan Teuku Umar atau kawasan Keprabon

Hasilnya, dewan menemukan berbagai persoalan krusial. Mulai dari pelanggaran pemanfaatan ruang publik, semrawutnya parkir, hingga dugaan praktik “kapling” City Walk dan oknum yang mengaku membawa nama Wali Kota.

Ketua Komisi III DPRD Solo Taufiqurrahman menegaskan, kondisi di lapangan menunjukkan penyimpangan fungsi City Walk yang cukup serius.

Area yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki kini justru dipenuhi kendaraan dan aktivitas usaha.

“City walk ini digunakan tidak semestinya. Parkir terlalu melebar ke dalam, sehingga orang jalan kaki saja tidak bisa lewat. Aksesnya sudah tidak netral lagi, bahkan cenderung tertutup,” tegasnya di sela sidak.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya mengganggu estetika kota.

Tetapi juga melanggar hak dasar masyarakat, khususnya pejalan kaki dan penyandang disabilitas yang membutuhkan jalur khusus. 

Baca Juga: Hasil Kualifikasi Moto3 Spanyol 2026: Crash di Menit-menit Akhir, Veda Ega Pratama Start Nomor Berapa?

“Kalau sudah seperti ini, fungsi ruang publik hilang. Ini yang harus kita kembalikan,” ujarnya.

Selain persoalan fisik di lapangan, Komisi III juga menyoroti aspek pendapatan daerah.

Taufiqurrahman menilai, pertumbuhan pesat coffee shop di kawasan tersebut tidak diimbangi dengan peningkatan target retribusi.

Baca Juga: Vespa Darling Berkumpul di Lokananta Solo, Seolah Memasuki Mesin Waktu

Ia mengungkapkan, selama ini target retribusi dari kawasan tersebut hanya sekitar Rp180 juta per tahun.

Jika dirata-rata, nilainya sekitar Rp15 juta per bulan, dengan kontribusi ke PAD sekitar Rp6 juta atau sekitar 40 persen.

 “Dengan kondisi sekarang yang jauh lebih ramai dan banyak usaha baru, angka itu jelas sudah tidak relevan. Harusnya dinaikkan,” tegasnya.

Menurutnya, munculnya banyak titik parkir baru dan usaha baru menjadi indikator kuat bahwa potensi PAD jauh lebih besar dari yang selama ini tercatat.

“Ini yang kami lihat sebagai potensi kebocoran. Karena data belum diperbarui, potensi itu tidak tertangkap,” imbuhnya.

Ia menegaskan, Komisi III akan mendorong evaluasi menyeluruh, termasuk penarikan data ulang terhadap pelaku usaha yang baru beroperasi.

“Kita akan evaluasi. Dari Januari harus ditarik lagi, siapa saja yang sudah mulai usaha tapi belum masuk data,” katanya.

Baca Juga: Persis Solo Tantang Persija di GBK, Milo: Ini Motivasi Tampil Lebih Baik

DPRD Solo menegaskan, penataan City Walk bukan hanya soal estetika, tetapi juga menyangkut keadilan, ketertiban, dan optimalisasi potensi pendapatan daerah.

“Tidak boleh ada yang kebal aturan. Semua harus tertib. Kota Solo harus rapi, nyaman, dan adil bagi semua,” pungkas Taufiqurrahman.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Surakarta Sonny, mengungkap temuan lain yang tak kalah serius.

Yakni adanya dugaan oknum yang mengaku memiliki kedekatan dengan Wali Kota untuk mempermudah aktivitas usahanya.

“Ada yang mengaku-ngaku sebagai temannya Mas Wali. Ini tadi kami dengar langsung dari pelaku usaha lain. Kami kaget juga,” ujarnya.

Baca Juga: Siapa Praka Rico Pramudia? Sosok Prajurit TNI Gugur di Lebanon Usai Perawatan Intensif

Ia menilai, praktik semacam itu berpotensi menciptakan ketimpangan dan merusak iklim usaha yang sehat.

“Kami tidak ingin ada kesenjangan. Semua harus diperlakukan sama. Aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sonny juga menekankan pentingnya ketegasan pemerintah dalam menertibkan pelanggaran yang ada, agar tidak muncul kesan adanya anak emas di antara pelaku usaha.

"Kota Solo harus tetap rapi, tapi juga adil. Jangan sampai ada yang merasa diistimewakan,” imbuhnya.

Anggota Komisi III DPRD Solo Joni Sofyan Erwandi menambahkan, sidak ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya aktivitas usaha di kota.

“Ini monitoring dan evaluasi. Ke depan, kemungkinan dalam waktu dekat kami akan panggil satu deret pelaku usaha di kawasan ini untuk dimintai klarifikasi,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.

“Kita ingin semua berjalan sesuai tata tertib. Tidak ada yang melanggar,” tegasnya.

Temuan yang paling menyita perhatian disampaikan anggota Komisi III lainnya, Salim.

Ia mengungkap adanya dugaan praktik “kapling” City Walk oleh pihak tertentu yang kemudian disewakan kepada pelaku usaha dikawasan Keprabon. 

Baca Juga: Jadwal Lengkap Liga 2 Pekan Ini: PSS Sleman, Persiku Kudus, PSIS Semarang Dapat Lawan Berat

“Ada pengelola yang mengaku menyewa City Walk. Dia bilang kontrak, tapi tidak jelas dengan siapa. Katanya ada surat, tapi belum bisa ditunjukkan,” ungkapnya.

Menurut Salim, jika praktik tersebut benar terjadi, maka hal itu merupakan pelanggaran serius karena ruang publik dikomersialisasi secara ilegal.

“City walk itu tidak bisa dikapling. Itu (Citywalk) dibangun menggunakan uang rakyat, jadi hak masyarakat untuk berjalan kaki, bukan untuk disewakan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kondisi jalur khusus difabel yang tertutup oleh meja dan kursi milik coffee shop, sehingga tidak bisa digunakan sama sekali.

“Jalur difabel dua sisi dipakai semua untuk meja dan kursi. Orang jalan kaki saja tidak bisa, apalagi difabel,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, Komisi III meminta Satpol PP segera melakukan penertiban di lapangan dan menindak tegas pelanggaran yang ada.

 “Kita minta langsung ada tindakan. Jangan ditunda. Hak pejalan kaki harus dikembalikan,” tegasnya.

Komisi III memastikan, seluruh temuan dalam sidak ini akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah kota.

DPRD Solo juga akan mendorong pembaruan data usaha, penyesuaian target retribusi, serta penegakan aturan yang lebih ketat. (atn)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#coffe shop #wali kota #sidak #Komisi III DPRD Solo