Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Dapat Sanksi KLH, Pemkot Solo Wajib Hentikan Praktik 'Open Dumping' di TPA Putri Cempo

Silvester Kurniawan • Minggu, 26 April 2026 | 20:30 WIB
TPA Putri Cempo Solo. (M Ihsan/Radar Solo)
TPA Putri Cempo Solo. (M Ihsan/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mendapatkan sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup untuk menghentikan praktik Open Dumping (sistem pembuangan sampah terbuka) di TPA Putri Cempo. Meski demikian, penghentian tersebut tidak dilakukan seketika, melainkan secara bertahap dalam enam bulan ke depan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Murtono, membenarkan adanya arahan tersebut. Sanksi administrasi yang turun per 30 Maret lalu kini tengah diproses oleh Pemkot Solo. Pihaknya diminta menyusun rencana aksi untuk mengurangi hingga menghapus sistem pembuangan terbuka tersebut secara permanen.

Baca Juga: Berlaku hingga Akhir 2026: Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Tak Perlu KTP Pemilik Asal

"Sesuai surat dari KLH, sudah tidak boleh ada Open Dumping di TPA Putri Cempo. Kami diminta melakukan upaya perbaikan yang ditargetkan mulai berjalan pada Agustus mendatang," ujar Budi saat ditemui di Solo Square, Minggu (26/4).

Sebagai langkah awal, Pemkot Solo akan menerapkan sistem Sanitary Landfill atau penutupan sampah dengan bio-membran secara bertahap. Hal ini dilakukan lantaran transisi menyeluruh membutuhkan biaya yang cukup besar. Fokus utama pemerintah saat ini adalah mengoptimalkan pengolahan sampah dari hulu atau di tingkat masyarakat.

"Intinya ada proses untuk mengurangi praktik Open Dumping. TPA tetap beroperasi, namun sampah yang dikirim harus bisa diolah. Kami berupaya mengurangi kiriman sampah ke TPA hingga 50 persen melalui pemilahan di tingkat masyarakat," beber Sekda.

Baca Juga: Cerita Kuliner Wali Kota Solo: Dari Menu Wajib Lidah Sapi hingga Rahasia SBY Lahap Kambing Goreng

Produksi sampah di Kota Solo saat ini mencapai 350 hingga 400 ton per hari. Ironisnya, sekitar 77 persen di antaranya merupakan sampah organik yang tidak dapat diolah oleh Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA) Putri Cempo. Kondisi inilah yang menyebabkan kapasitas TPA semakin kritis dari waktu ke waktu.

Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Solo, Respati Ardi, tengah menyiapkan regulasi baru yang akan dituangkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

"Problem utama kita bukan di sampah plastik, melainkan sampah organik. Kami sudah menyiapkan tata kelolanya. Mulai Juli nanti, akan ada aturan baru yang mewajibkan rumah tangga, pasar tradisional, hingga pelaku usaha untuk mengelola sampah secara mandiri di hulu," tegas Respati dalam bincang santai bersama Jawa Pos Radar Solo baru-baru ini.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Solo berharap beban TPA Putri Cempo dapat berkurang signifikan sekaligus memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang ditetapkan pemerintah pusat agar Solo tetap bersih dan sehat. (ves)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#Open Dumping #tpa putri cempo #kementerian lingkungan hidup #pengolahan sampah