RADARSOLO.COM – Jalannya rapat dengar pendapat yang digelar Komisi III DPRD Kota Solo bersama OPD terkait dan pengelola parkir berlangsung panas, Rabu (29/4) pagi. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari sidak kawasan city walk Slamet Riyadi akhir pekan lalu. Bahkan, Kepala Satpol PP Solo, Didik Anggono, ditantang mundur dari jabatannya jika tidak mampu menyelesaikan carut-marut di lapangan.
Tantangan tersebut dilontarkan oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Solo, Salim. Politikus PKS ini menilai polemik pemanfaatan ruang publik di city walk sudah mencapai puncaknya dan menjadi "bola liar" yang merugikan masyarakat.
"Masalah ini tidak hanya di Slamet Riyadi, tapi sudah merambah ke Pucangsawit hingga Keprabon. Selama ini saya lihat hanya sekadar imbauan dan teguran tanpa tindakan tegas. Kami beri waktu 6 bulan sampai satu tahun; jika tidak bisa tuntas, mohon maaf Pak Didik lebih baik mundur saja," tegas Salim.
Intervensi Ormas dan Rebutan Lahan
Dalam audiensi tersebut, pengelola parkir kawasan Gendengan-Gladag, Arvie Audreyfian, mengungkapkan kendala berat yang dihadapi tim lapangan sejak menjamurnya coffee shop. Ia menyebut ada intervensi dari oknum dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memicu kebocoran retribusi.
Baca Juga: Heboh ‘Kapling’ City Walk, Satpol PP Klarifikasi Isu Pungli di Solo: Itu Hanya Klaim Sepihak!
"Di lokasi tiga coffee shop saja ada tiga kelompok dengan tiga shift berbeda yang membawa nama oknum dan ormas. Kami tidak bisa menarik retribusi dari sana," tutur Arvie.
Selain intervensi oknum, terjadi rebutan lahan antara area parkir dan meja kursi kafe. Banyak pemilik usaha yang menolak area depannya dijadikan titik parkir agar bisa memasang meja kursi tambahan, sehingga kendaraan menumpuk di titik lain dan mengganggu arus lalu lintas.
Satpol PP Panggil 80 Pengusaha
Menanggapi tekanan dewan, Kepala Satpol PP Solo Didik Anggono, menyatakan bahwa atas arahan Wali Kota, pihaknya akan mengundang sekitar 80 pengelola coffee shop di seluruh Solo pada Kamis (30/4) besok. Fokus utama adalah pengusaha yang berada di jalan protokol seperti Slamet Riyadi, Keprabon, dan Radjiman.
"Kami akan tegaskan kembali aturan penggunaan fasilitas umum (fasum). Jika tetap melanggar setelah sosialisasi ini, kami akan ambil tindakan tegas dan terukur, mulai dari peringatan tertulis, pengangkutan sarana usaha, hingga proses penyidikan," kata Didik.
Terkait tantangan mundur, Didik merespons bahwa kinerjanya selama ini dinilai langsung oleh Wali Kota. Ia menekankan bahwa penyelesaian masalah sosial memerlukan tahapan dan koordinasi lintas OPD untuk memetakan titik prioritas penertiban.
Potensi Kebocoran PAD Capai Jutaan Rupiah
Sekretaris Komisi III, Sonny, menyoroti adanya selisih drastis antara setoran retribusi dengan fakta di lapangan. Berdasarkan hasil sidak, sebuah titik parkir bisa menampung hingga 200 motor saat malam hari dengan potensi pendapatan sekitar Rp400 ribu, namun setoran yang masuk terkadang hanya Rp10 ribu hingga Rp20 ribu.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk mengecek lapangan. Jangan sampai oknum-oknum ini membuat PAD kita menguap," tegas Sonny.
Rekomendasi Legislator untuk Pemkot Solo
Berdasarkan rapat tersebut, Ketua Komisi III Taufiqurahman mengeluarkan sejumlah rekomendasi resmi. "Kita sepakat tetap mengacu pada aturan. Jika ada garis kuning pembatas parkir, jangan keluar dari situ. Usaha silakan jalan, tapi hak pejalan kaki tidak boleh hilang," ujar Taufiqurahman. (atn)
|
INSTANSI |
REKOMENDASI UTAMA |
|
Dishub |
Melakukan pengkajian ulang potensi PAD parkir karena pertumbuhan coffee shop yang sangat pesat. |
|
Disdag |
Melakukan pembinaan dan pengecekan legalitas usaha (NIB) bagi para pelaku usaha baru. |
|
Satpol PP |
Melaksanakan penertiban rutin dan tegas terhadap okupansi fasum di luar jam operasional (17.00 - 05.00). |
|
Pengelola Parkir |
Memberikan pembinaan kepada Jukir agar tertib garis kuning dan memprioritaskan jalur tunanetra (guiding block). |
Editor : Kabun Triyatno