Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Saling Klaim Otoritas di Keraton Solo: GKR Timoer Tawarkan Kompromi, LDA Tekankan Aturan Penjagaan

Silvester Kurniawan • Rabu, 29 April 2026 | 17:26 WIB
Ketua Eksekutif LDA Keraton Surakarta Eddy Wirabhumi.
Ketua Eksekutif LDA Keraton Surakarta Eddy Wirabhumi.
RADARSOLO.COM – Polemik internal Keraton Kasunanan Surakarta kembali mencuat ke publik. Persoalan kali ini dipicu oleh perbedaan pandangan terkait akses keluar-masuk di kawasan Bangsal Magangan yang melibatkan GKR Panembahan Timoer Rumbai Kusuma Dewayani dengan Lembaga Dewan Adat (LDA).

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @gkrtimoer, putri tertua Paku Buwono (PB) XIII tersebut mengeluhkan pergantian kunci pada pintu Bangsal Magangan yang dilakukan dalam beberapa hari terakhir. Menurutnya, tindakan tersebut menghambat mobilitas kendaraan keluarga hingga distribusi sesaji yang dilakukan secara rutin.

"Sudah tiga sampai empat kali saya harus mengetuk pintu karena Magangan digembok oleh LDA. Seharusnya ada solusi kompromi (win-win solution); jika gembok diganti, berikan satu kuncinya kepada kami agar semua pihak tetap bisa mengakses area tersebut tanpa saling membatasi," ujar GKR Timoer dalam video unggahannya.

Baca Juga: Polemik Citywalk Solo Meledak: Komisi III Panggil Pemkot dan Pengelola Parkir, Terungkap Adanya Intervensi Oknum hingga Ormas

Ia mengaku sempat membuka paksa kunci yang terpasang karena merasa tidak diberikan akses. GKR Timoer juga mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, baik dari sisi legitimasi internal keraton maupun keterkaitannya dengan regulasi di bawah Kementerian Kebudayaan RI.

Merespons hal tersebut, Ketua Eksekutif LDA Keraton Surakarta KPH Eddy Wirabhumi membantah adanya penguncian sepihak yang bertujuan menghalangi aktivitas keluarga. Ia menegaskan bahwa sistem buka-tutup pintu dilakukan oleh petugas jaga sesuai dengan tata kelola dan SOP keamanan keraton.

Baca Juga: Buntut Dugaan Keracunan Ratusan Murid SMPN 1 Tulung: Bupati Klaten Temukan SOP Bermasalah, SPPG Sorogaten Ditutup Sementara

"Pergantian gembok itu sudah dilakukan empat hari lalu. Kawasan keraton memiliki aturan tersendiri dan tidak bisa diperlakukan seperti properti pribadi. Pintu belakang tersebut memiliki jam operasional, misalnya ditutup total pukul 01.00 WIB dan dibuka kembali pukul 05.00 WIB," tegas Eddy, Rabu (29/4).

Eddy menambahkan, setiap orang keraton semestinya sudah memahami kapan akses pintu ditutup penuh selama 24 jam. Pihaknya menyatakan akses akan tetap diberikan sepanjang melalui prosedur yang berlaku dengan meminta bantuan petugas jaga.

Hingga saat ini, belum ada pertemuan resmi antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Perbedaan pandangan ini semakin mempertegas belum adanya kesepahaman di internal keraton, khususnya terkait otoritas pengelolaan ruang dan akses fisik ke dalam istana Keraton Solo. (ves)

Editor : Kabun Triyatno
#Bangsal Magangan #gembok #Lembaga Dewan Adat #keraton kasunanan surakarta