RADARSOLO.COM – Wali Kota Solo Respati Ardi menyatakan akan menindak tegas setiap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan. Ia berkomitmen untuk tidak tebang pilih dan memastikan penegakan regulasi berlaku adil bagi siapa saja tanpa terkecuali.
Penegasan ini muncul setelah serangkaian inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan DPRD Kota Solo di sejumlah titik coffee shop dan area parkir. Dalam sidak tersebut, para legislator menemukan berbagai pelanggaran operasional hingga adanya praktik pencatutan nama Wali Kota oleh oknum tertentu untuk memuluskan aktivitas usaha mereka.
"Memang saya dengar sedang tren menggunakan nama 'Mas Wali' di berbagai sektor, mulai dari parkir, coffee shop, PKL, hingga proyek pengadaan barang dan jasa. Saya tegaskan, hal itu tidak akan memengaruhi proses penindakan," ujar Respati, Rabu (29/4).
Respati memastikan tidak ada perlakuan khusus maupun izin pribadi yang ia berikan kepada pihak mana pun, termasuk mereka yang mengaku memiliki kedekatan dengannya. Ia menekankan bahwa seluruh unit usaha harus berjalan sesuai prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Cerita Kuliner Wali Kota Solo: Dari Menu Wajib Lidah Sapi hingga Rahasia SBY Lahap Kambing Goreng
"Intinya, saya tidak pernah memberikan izin atau dukungan personal. Silakan berusaha di Solo, tapi ikuti aturan. Jangan sampai merugikan pihak lain atau menciptakan ketidakadilan di tengah masyarakat," imbuhnya.
Sikap tegas ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan iklim usaha di Kota Solo tetap transparan. Respati juga mengapresiasi masukan dari DPRD yang dinilai sangat penting dalam memperkuat fungsi pengawasan pemerintah.
Baca Juga: Respons Temuan DPRD, Wali Kota Solo Bakal Terjunkan 10 Juru Sita Bapenda untuk Tertibkan Pajak Kafe
"Kami perlu evaluasi bersama. Terima kasih kepada anggota dewan yang rajin sidak, semoga masukan yang baik dapat segera kita laksanakan," tutur Wali Kota.
Sebagai langkah konkret, Satpol PP Kota Solo telah menindaklanjuti temuan lapangan dari Komisi II dan Komisi III DPRD. Terkait isu sewa area city walk, petugas memastikan hal tersebut hanya klaim sepihak karena tidak ditemukan bukti transaksi di lapangan. Sementara itu, salah satu kedai kopi yang memasang logo Pemkot Solo pada seragam karyawannya telah diinstruksikan untuk segera mencopot atribut tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Solo Didik Anggono menambahkan bahwa seluruh pelaku usaha sejenis akan dikumpulkan pada Kamis (30/4) untuk mendapatkan pembinaan terpadu.
"Kamis ini akan kami kumpulkan untuk pembinaan. Kami akan memberikan pemahaman mendalam soal hak dan kewajiban pelaku usaha agar aktivitas mereka tidak mengganggu fungsi ruang publik," pungkas Didik. (ves)
Editor : Kabun Triyatno