RADARSOLO.COM – Penanganan kasus kecelakaan maut yang melibatkan truk boks dan sepeda motor di kawasan Tugu Wisnu Manahan, memasuki babak baru. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ), menyusul adanya pernyataan ikhlas dari pihak keluarga korban.
Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polresta Solo, Yuli Nurus Yani, mewakili Kanit Gakkum Vebby, menjelaskan bahwa keluarga korban yang berdomisili di Makassar telah menyampaikan sikap melalui perwakilan kampus tempat korban menimba ilmu.
“Pihak keluarga sudah menyampaikan keikhlasan mereka. Hal tersebut disampaikan melalui perwakilan kampus saat berkomunikasi dengan kami,” terang Yuli, Rabu (29/4).
Meski peluang damai terbuka, penyelidikan kepolisian tetap berjalan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kecelakaan diduga kuat dipicu oleh kurangnya konsentrasi pengemudi truk boks. Sopir mengaku terlalu fokus pada lampu lalu lintas karena berusaha membuntuti truk kontainer di depannya agar tetap bisa melintas sebelum lampu berganti.
“Pengemudi mengaku konsentrasinya terpecah ke traffic light. Dia berusaha mengikuti kendaraan di depan yang masih melaju saat lampu kuning,” jelas Yuli.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa truk tersebut menerobos lampu merah. Hal ini didasarkan pada posisi kendaraan dari arah selatan yang sudah mulai bergerak saat tabrakan terjadi. “Logikanya, jika dari arah selatan sudah berjalan, berarti dari arah utara (posisi truk) seharusnya sudah lampu merah,” imbuhnya.
Baca Juga: Saling Klaim Otoritas di Keraton Solo: GKR Timoer Tawarkan Kompromi, LDA Tekankan Aturan Penjagaan
Mengacu pada ketentuan KUHAP terbaru, penyelesaian perkara melalui jalur damai dimungkinkan apabila kedua belah pihak mencapai kesepakatan. Faktor jarak yang jauh—keluarga korban berada di Makassar—turut menjadi pertimbangan dalam upaya penyelesaian secara kekeluargaan ini.
“Kami menunggu kesepakatan kedua belah pihak. Jika mereka sepakat untuk berdamai, maka mekanisme restorative justice akan kami fasilitasi sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Yuli.
Saat ini, sopir truk masih dalam pengawasan kepolisian. Peristiwa tragis ini diketahui melibatkan dua mahasiswi asal Makassar berinisial A (21) dan LN (21) yang sedang menjalani program magang kependidikan di Solo.
Kecelakaan bermula saat kedua kendaraan melaju dari arah utara di Jalan Ahmad Yani. Sepeda motor korban ditabrak dari belakang sesaat sebelum lampu merah Tugu Wisnu. Benturan keras tersebut menyebabkan kedua korban terjatuh ke kolong truk dan terseret hingga puluhan meter, yang mengakibatkan keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian. (atn)
Editor : Kabun Triyatno