RADARSOLO.COM – Tiga tempat hiburan malam di Kota Solo kedapatan belum mengantongi izin usaha resmi. Fakta ini terkuak setelah Komisi II DPRD Kota Solo melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna menyasar aspek perizinan, legalitas penjualan minuman beralkohol (minol), hingga kepatuhan pajak.
Jajaran legislator menyayangkan kondisi tersebut karena ketiga lokasi tersebut sudah beroperasi secara terbuka meski dokumen administrasinya belum rampung.
Wakil Ketua DPRD Kota Solo Ardianto Kuswinarno mengungkapkan bahwa saat pendampingan sidak beberapa waktu lalu, pihak pengelola tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah.
“Hasil sidak menunjukkan izinnya memang belum keluar, masih dalam proses. Namun di lapangan, aktivitas usaha sudah berjalan. Ini yang kami pertanyakan, di mana letak ketidakberesannya,” ujar Ardianto, Kamis (30/4).
Ardianto menegaskan, setiap pelaku usaha wajib menyelesaikan seluruh prosedur perizinan sebelum memulai operasional. Hal ini menjadi krusial, terutama bagi sektor hiburan malam yang menjual minuman keras, karena memiliki regulasi yang lebih ketat dan berpotensi menimbulkan dampak sosial di masyarakat.
“Seharusnya belum boleh beroperasi. Izin usaha saja belum ada, apalagi ini berkaitan dengan minuman keras. Mestinya semua perizinan dibereskan dulu dari awal, baru boleh buka,” tegasnya.
Berdasarkan informasi sementara, dokumen perizinan ketiga tempat tersebut saat ini masih tertahan di Dinas Perdagangan Kota Solo. Namun, pihak dewan belum mendapatkan penjelasan rinci karena saat sidak berlangsung, pemilik atau penanggung jawab usaha tidak berada di lokasi.
Baca Juga: Komisi II DPRD Solo Sidak Coffee Shop di Jalan Slamet Riyadi, Soroti Pajak Hingga Parkir
Menindaklanjuti temuan tersebut, DPRD Solo akan segera menggelar forum resmi. Komisi II diminta untuk memanggil para pengusaha yang bersangkutan guna memberikan klarifikasi terkait operasional ilegal tersebut.
Tak hanya pengusaha, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga akan dipanggil, di antaranya Satpol PP sebagai penegak perda, Dinas Perdagangan, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Semua akan kami panggil untuk mengurai duduk persoalannya. Kami ingin tahu mengapa usaha yang izinnya belum keluar sudah bisa berjalan tanpa pengawasan,” tandas Ardianto.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah outlet minuman beralkohol di Kota Solo yang telah mengantongi izin resmi baru mencapai 11 tempat. Sementara itu, sekitar 17 outlet lainnya dilaporkan masih dalam tahap pengurusan izin di Dinas Perdagangan. (atn)
Editor : Kabun Triyatno