Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

May Day 2026, Serikat Buruh Solo Tagih Janji Revisi UU Ketenagakerjaan dan Upah Layak

Silvester Kurniawan • Kamis, 30 April 2026 | 17:40 WIB
Ilustrasi AI Generated/Gemini
Ilustrasi AI Generated/Gemini

RADARSOLO.COM – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei diharapkan tidak sekadar menjadi agenda seremonial tahunan. Sejumlah elemen buruh di Kota Solo mendesak agar momentum ini dikembalikan pada esensinya sebagai ruang aspirasi dan kritik terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai belum berpihak pada kesejahteraan pekerja.

Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Solo, Wahyu Rahadi, menilai peringatan May Day dalam beberapa tahun terakhir cenderung kehilangan taringnya. Ia mencatat sejumlah isu krusial seperti revisi UU Ketenagakerjaan yang menggantung, proses pengupahan yang tergesa-gesa, hingga suara buruh yang perlahan tenggelam karena fasilitas hiburan dari pemerintah.

Baca Juga: SPMB Kelas PK Dibuka 4-Mei 2026 Di SMPN 24 Dan SMPN 25 Solo, Kuota Dibatasi 150 Murid, Simak Syarat-Syaratnya

May Day seolah bukan lagi hari perjuangan buruh karena terlalu difasilitasi pemerintah melalui acara-acara yang tidak terkait langsung dengan kesejahteraan. Suara buruh yang sesungguhnya tenggelam dalam perayaan tanpa substansi,” tegas Wahyu, Kamis (30/4).

Wahyu juga menyoroti fenomena ditariknya sejumlah aktivis buruh ke dalam lingkaran pemerintahan. Menurutnya, hal ini justru mematikan sikap kritis dan membuat aspirasi dari daerah tidak tersampaikan dengan baik.

“Realitanya, perwakilan buruh yang menjadi bagian dari pemerintah tidak bisa berbuat banyak. Sebaliknya, agenda pemerintah justru menjadi lebih dominan. Ini kerugian besar bagi kaum pekerja,” imbuhnya.

Baca Juga: Dinkes Sebut 584 Murid dan Guru di Tulung Klaten Terdampak Keracunan Diduga Akibat Konsumsi Menu MBG

Senada dengan hal tersebut, Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI) 92, Endang Setyowati, menagih progres revisi UU Ketenagakerjaan yang ditargetkan rampung tahun 2026. Ia mendesak pemerintah melibatkan kelompok buruh secara aktif agar tidak terjadi gugatan berulang seperti regulasi sebelumnya.

“Kami berharap UU yang baru nanti memuat aturan tegas tentang outsourcing, seperti pada UU No. 13 Tahun 2003 yang secara jelas membatasi jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan,” kata Endang.

Baca Juga: Dinkes Sebut 584 Murid dan Guru di Tulung Klaten Terdampak Keracunan Diduga Akibat Konsumsi Menu MBG

Di tingkat lokal, Endang menyoroti rendahnya Upah Minimum Kota (UMK) Solo dibandingkan daerah lain. Ia meminta pemerintah mengubah cara pandang dalam penentuan upah dengan mempertimbangkan inflasi secara riil dan tidak mengabaikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Kampanye tolak upah murah tetap menjadi isu utama di Solo. Selain itu, kami menyayangkan banyaknya buruh yang tercoret dari daftar bantuan pemerintah, seperti kepesertaan BPJS Kesehatan PBI,” tegasnya.

Menanggapi dinamika tersebut, Pemerintah Kota Solo telah menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda guna mengantisipasi pergerakan massa pada 1 Mei mendatang. Wali Kota Solo meminta aparat keamanan mengedepankan pendekatan humanis dan menjamin hak penyampaian aspirasi masyarakat selama sesuai aturan.

“Jika ada penyampaian aspirasi, akan kami fasilitasi di waktu yang tepat agar tidak mengganggu ketertiban umum,” ujar Wali Kota.

Pemkot Solo sendiri mengagendakan peringatan May Day dengan melibatkan berbagai organisasi pekerja melalui kegiatan penyuluhan program kerja, pemberian bantuan sosial, serta penguatan pelayanan dinas dalam penyelesaian sengketa industrial. (ves)

Editor : Kabun Triyatno
#UU Ketenagakerjaan #upah #regulasi #may day #buruh