RADARSOLO.COM – Sejumlah pengusaha coffee shop di Kota Solo menyampaikan keluh kesah mereka dalam menyikapi inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan anggota DPRD Kota Solo baru-baru ini. Para pengusaha merasa tersudutkan karena penilaian yang dianggap tidak objektif tanpa adanya acuan aturan yang tegas dari pemerintah.
Pertemuan yang berlangsung pada Kamis (30/4) malam tersebut diawali dengan paparan Wali Kota Solo Respati Ardi. Suasana memanas saat sesi tanya jawab, di mana sejumlah pemilik kedai kopi di sepanjang Jalan Slamet Riyadi mulai berani menyuarakan pendapat terkait dinamika di lapangan.
Santo, pemilik Kalagyan Coffee, secara terbuka mengapresiasi dukungan Wali Kota serta kinerja Satpol PP dan Dishub dalam mengatur parkir. Namun, ia mengkritik tajam sikap sejumlah anggota dewan yang dinilai hanya mencari kesalahan tanpa melihat perkembangan zaman.
“Saya merasa lega mendengar dukungan Mas Wali. Tapi jujur, melihat di media sosial kemarin, saya menilai anggota dewan (Komisi III) sangat tidak objektif. Stigma bahwa city walk mutlak hanya untuk pejalan kaki itu terlalu kuno. Seiring berjalannya waktu, area ini juga harus menunjang usaha yang ada di sekitarnya,” ujar Santo yang disambut gelak tawa pelaku usaha lain.
Ia mengingatkan bahwa sejak era kepemimpinan sebelumnya, kebijakan pemanfaatan city walk telah mengalami pergeseran untuk memberi peluang bagi sektor usaha, termasuk penyediaan kantong parkir.
Para pengusaha mendorong Pemerintah Kota Solo untuk segera mengeluarkan regulasi baru yang lebih detail. Mereka mengeluhkan adanya kesimpangsiuran informasi terkait jam operasional dan batasan wilayah yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai penunjang usaha.
“Sebenarnya aturannya seperti apa? Ada yang bilang boleh di atas jam 17.00, ada yang bilang di atas jam 21.00, sementara anggota dewan yang sidak bilang selamanya tidak boleh. Kami butuh kepastian agar bisa bekerja dengan tenang,” usul Furqon dari manajemen Margi Coffee.
Merespons kegelisahan tersebut, Wali Kota Solo, Respati Ardi, menegaskan bahwa Pemkot tengah menggodok regulasi baru yang akan mengatur secara rinci pemanfaatan trotoar dan city walk. Ia memberikan garis besar bahwa trotoar memang diperbolehkan untuk area parkir sesuai aturan yang ada.
Baca Juga: Respons Kritik Tajam Dewan, Wali Kota Respati Siapkan Evaluasi Besar-besaran OPD Pemkot Solo
Namun, untuk perluasan usaha seperti pemasangan meja dan kursi, Respati memberikan batasan yang tegas.
“Kalau parkir diperbolehkan, sudah ada aturannya. Untuk kegiatan usaha, hanya boleh di jam tertentu dan lokasinya tepat di depan mulut toko saja (persis di depan bangunan), bukan melompat hingga mepet jalan raya atau menutupi jalur pejalan kaki secara total. Sepakat ya?” tegas Respati.
Pertemuan ini diharapkan menjadi titik awal sinkronisasi antara kebutuhan ruang publik bagi pejalan kaki, estetika kota, dan keberlangsungan ekonomi kreatif di Kota Solo. (ves)
Editor : Kabun Triyatno