RADARSOLO.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan secara berkelompok dan lintas daerah. Aksi nekat para pelaku terjadi pada Rabu (18/3) di kawasan Jalan Ir. Juanda, Pucangsawit, Kecamatan Jebres.
Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Derry Eko Setiawan mengungkapkan bahwa komplotan ini menyasar sepeda motor Honda Vario AD 2577 IK milik korban bernama Wiyoto, warga Kampung Sewu.
“Pelaku melakukan pencurian secara bersama-sama. Mereka merupakan jaringan lintas kota dengan motif ekonomi, di mana hasil kejahatan dijual kemudian dibagi rata,” terang Derry.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu tersangka berinisial MSR (23), warga Bangkalan, Jawa Timur. Sementara dua pelaku lain, Fathor Rozi dan Muhlisin, saat ini diproses di Polrestabes Surabaya karena terlibat kasus serupa. Adapun dua pelaku lainnya, Rizal dan Saiful, kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Modus operandi komplotan ini terbilang unik; mereka berkeliling antarprovinsi menggunakan bus dari daerah asal, kemudian mengeksekusi pencurian di lokasi-lokasi yang dilalui menggunakan kunci palsu yang telah dimodifikasi.
Baca Juga: Negara Rugi Rp 6 Miliar, Bareskrim Polri Desak Pertamina Cabut Izin Pangkalan Pemasok Pengoplos LPG
Kronologi kejadian bermula saat dua pelaku mencoba mengambil motor Honda CRF milik korban di sebuah warung di Pucangsawit. Aksi tersebut dipergoki korban yang kemudian berteriak dan melakukan pengejaran. Merasa terdesak, pelaku menjatuhkan motor curian tersebut.
Namun, situasi berbalik mencekam saat tiga pelaku lain yang bersiaga di lokasi justru mengancam korban menggunakan senjata airsoft gun hingga korban ketakutan.
“Melihat korban terpojok, pelaku justru merampas sepeda motor Honda Vario milik korban yang ada di lokasi dan melarikan diri ke arah utara,” jelas Derry.
Tim Resmob Polresta Solo yang melakukan penyelidikan mendalam menemukan petunjuk bahwa para pelaku berasal dari wilayah Madura. Berkoordinasi dengan Jatanras Polrestabes Surabaya dan Resmob Polres Bangkalan, petugas melakukan penggerebekan pada Rabu (29/4) dini hari.
MSR ditangkap di rumahnya di wilayah Tanjung Bumi, Bangkalan, Jawa Timur. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk dua unit sepeda motor, kunci modifikasi, telepon genggam, serta unit airsoft gun yang digunakan untuk mengancam korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf G KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. “Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku yang masih buron,” pungkas Derry. (atn)
Editor : Kabun Triyatno