Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Sumbang Rp12 Miliar untuk PAD, Tempat Usaha Coffee Shop di City Walk Solo Segera Diatur Lebih Tegas: Ini Penjelasan Mas Wali

Silvester Kurniawan • Minggu, 3 Mei 2026 | 17:40 WIB
Ilustrasi pelanggan coffe shop di city walk Jalan Slamet Riyadi. (M.IHSAN/RADAR SOLO)
Ilustrasi pelanggan coffe shop di city walk Jalan Slamet Riyadi. (M.IHSAN/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM - Pemkot Solo mulai mengambil langkah tegas untuk mengatur penggunaan infrastruktur jalan, khususnya trotoar dan pedestrian yang mencakup area city walk.

Langkah ini bertujuan untuk menciptakan pemisahan yang jelas antara hak pelaku usaha dengan hak pejalan kaki, guna menghindari konflik pemanfaatan ruang publik yang belakangan menjadi sorotan.

Baca Juga: Siapkan Pemilu 2029, Bawaslu Solo Usulkan Sekolah Demokrasi dan Dana Cadangan Sejak Dini

Pertemuan antara Pemkot Solo yang dihadiri jajaran eksekutif dan Ketua DPRD Solo dengan 80 pelaku usaha coffee shop di koridor Jalan Slamet Riyadi dan Keprabon menjadi titik awal perumusan regulasi baru tersebut.

Urgensi Regulasi Baru yang Lebih Detail

Kebutuhan akan aturan yang lebih spesifik dipicu oleh fenomena kebangkitan kedai kopi modern yang tidak lagi sepenuhnya terwadahi oleh peraturan Pedagang Kaki Lima (PKL) lama.

Pemkot memandang perlu adanya payung hukum baru yang bisa menjembatani kepentingan ekonomi tanpa mengabaikan fungsi utama pedestrian.

Bentuk regulasi ini dipertimbangkan melalui instrumen yang paling cepat diterapkan, yakni Surat Edaran (SE) atau Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Kita banyak mendapatkan masukan, kita akan membentuk suatu peraturan yang kita sepakati bersama untuk memastikan city walk kita tetap bisa digunakan untuk akses publik dan bisa digunakan untuk pejalan kaki,” tegas Wali Kota Solo Respati Ardi, Minggu (3/5/2026).

Regulasi ini nantinya akan memuat batasan area yang boleh digunakan, batasan waktu, hingga ketentuan teknis seperti pelarangan penataan meja kursi yang mendekati badan jalan raya.

“Nanti diperaturan yang akan kita bahas juga dengan DPRD tentang ketentuan yang berlaku. Isinya pelaku usaha tetap bisa berusaha tetapi dengan jarak yang disepakati tidak melebihi batas,” imbuhnya.

Penataan Parkir dan Sanksi Tegas

Baca Juga: Dikukuhkan Jadi Pelindung Asosiasi Seniman Tari Indonesia, Astrid Komitmen Hadirkan Ekosistem Sehat dan Berkelanjutan

Selain masalah penempatan kursi usaha, pemerintah juga menyoroti karut-marut parkir yang kerap melampaui batas dan memakan hak pejalan kaki.

Penegakan aturan akan dilakukan secara paralel antara penataan tempat usaha dengan penertiban juru parkir (jukir).

“Targetnya secepatnya. Jadi pelaku usaha yang tetap melanggar akan tegas kita sanksi. Bersamaan dengan ini nanti parkir juga akan kita atur ulang. Nanti jukir-jukir yang melewati batas dari yang disepakati akan kami tindak tegas,” papar Respati Ardi.

Dukungan serupa datang dari legislatif. Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo memastikan bahwa pihaknya akan ikut me-review kebijakan yang tengah dirumuskan.

Baca Juga: Bayi Ditemukan di Kali Anyar Kota Solo Diduga Dibuang di Lokasi Lain, Polisi Masih Selidiki Pelaku

Meskipun kewenangan penerbitan ada di wilayah Pemkot, DPRD akan memberikan masukan agar city walk memiliki fungsi ganda yang seimbang.

“Kami beri ruang pada Pak Wali dan perangkatnya, tetapi juga tentu akan ada masukan yang berkaitan langsung dengan penataan city walk. Ya kita tunggu saja. Intinya city walk tidak hanya untuk pejalan kaki, namun juga ada nilai ekonomisnya untuk menambah masukan PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Kontribusi Signifikan Sektor Kedai Kopi

Penyusunan aturan ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian mengingat sektor coffee shop telah menjadi salah satu kontributor terbesar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Solo.

Data menunjukkan lonjakan signifikan Kontribusi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari sektor ini.

Jika pada 2023 kontribusinya baru 1,55 persen, angka tersebut meroket pada 2025 menjadi 12,76 persen atau setara Rp12 miliar dari total PBJT makanan dan minuman sebesar Rp95,20 miliar.

Wali Kota menekankan bahwa sektor ini telah menjelma menjadi pusat ekonomi baru yang harus dijaga keberlangsungannya melalui komitmen bersama.

Baca Juga: Pebasket Solo Tampil di Asia! Sayang, Timnas 3x3 Gagal Berbicara Lebih di Asian Beach Games

“Kontribusi para pelaku usaha (coffee shop) ini juga luar biasa, sumbangannya hampir Rp 20 miliar dalam waktu satu tahun,” ungkapnya.

Dengan adanya aturan baru, diharapkan pertumbuhan ekonomi tetap melaju tanpa mengorbankan kenyamanan warga. “Ini pusat ekonomi baru. Mari kita jaga namun kita komitmen untuk mengedepankan kepentingan bersama,” pungkas Respati Ardi. (ves)

 

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#regulasi coffee shop #city walk solo #sumbang pad #dprd solo #Wali Kota Solo Respati Ardi