Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Validasi Data PBI Diperketat, BPJS: Bantuan Harus Tepat Sasaran Warga Mampu Diarahkan Mandiri 

Alfida Nurcholisah • Kamis, 30 April 2026 | 16:04 WIB
Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan KC Surakarta Hardiyanto Wijoyo
Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan KC Surakarta Hardiyanto Wijoyo

RADARSOLO.COM - Penataan ulang data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan mulai menunjukkan arah baru.

Sejumlah peserta dinonaktifkan sejak Februari setelah tidak lagi masuk dalam kategori layak berdasarkan pemadanan data sosial ekonomi nasional (DTSEN).

Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan KC Surakarta Hardiyanto Wijoyo menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan bantuan iuran benar-benar tepat sasaran.

“Penyesuaian ini mengacu pada data sosial ekonomi nasional. Jadi peserta yang dinilai sudah tidak layak akan dinonaktifkan, dan kuotanya dialihkan kepada yang lebih berhak,” ujarnya, Kamis (30/4).

Baca Juga: BPJS Kesehatan Surakarta Gandeng Tokoh Agama, Perkuat Sosialisasi JKN Lewat Buku Khotbah

Di lapangan, kebijakan ini tak sepenuhnya menuai resistensi. Sejumlah warga yang datang ke kantor BPJS Kesehatan justru mengakui bahwa kondisi ekonominya sudah membaik dan tidak lagi masuk kategori penerima bantuan.

“Sebagian datang ke kantor dan sudah memahami bahwa desilnya bukan lagi peserta mampu, bahkan langsung beralih menjadi peserta mandiri,” katanya.

Meski demikian, pihaknya tetap membuka peluang reaktivasi bagi warga yang memenuhi kriteria, seperti masyarakat miskin atau rentan miskin, penderita penyakit kronis katastropik, maupun kondisi darurat medis.

“Kalau memenuhi syarat, bisa diaktifkan kembali sebagai peserta PBI,” jelasnya.
Sementara itu, peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria diarahkan untuk masuk skema Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. 

"Untuk pekerja formal, kepesertaan dapat dialihkan ke perusahaan yang menanggung iuran," imbuhnya.

Ia menambahkan, pemerintah saat ini menanggung lebih dari 96 juta peserta PBI.

Di wilayah kerja Kantor Cabang Surakarta, kepesertaan aktif PBI yang iurannya dibayarkan pemerintah telah mencapai 82,5 persen.

"Fokus utama bukan pada jumlah peserta, melainkan ketepatan sasaran penerima bantuan agar program jaminan kesehatan berjalan lebih adil dan berkelanjutan," ungkapnya. (alf)

Editor : Nur Pramudito
#BPJS Kesehatan KC Surakarta #bpjs kesehatan #Penerima Bantuan Iuran #solo #DTSEN