Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Satpol PP Solo Bertindak Tegas: Sita Meja dan Kursi 'Coffee Shop' yang Langgar Aturan City Walk

Antonius Christian • Senin, 4 Mei 2026 | 13:47 WIB
Rapat koordinasi Komisi III dan Pemkot Solo terkait pendapatan asli daerah. (A Christian/Radar Solo)
Rapat koordinasi Komisi III dan Pemkot Solo terkait pendapatan asli daerah. (A Christian/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo mulai mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran di kawasan City Walk Jalan Slamet Riyadi. Tak sekadar memberikan imbauan, petugas kini melakukan penyitaan sarana dan prasarana (sarpras) milik pelaku usaha coffee shop yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan trotoar.

Kepala Satpol PP Solo Didik Anggono menegaskan langkah ini diambil lantaran sejumlah pelaku usaha dinilai tidak mengindahkan kesepakatan yang telah disosialisasikan sebelumnya oleh Wali Kota.

Baca Juga: Hasil Sidak Komisi III DPRD Solo di Coffee Shop City Walk: Bongkar Dugaan “Kapling” Lahan hingga Jual Nama Wali Kota

“Setelah pertemuan dengan Wali Kota, kami sudah turun tiga hari berturut-turut. Namun faktanya, masih ada yang tidak komitmen dengan aturan,” ujar Didik usai memberikan klarifikasi di hadapan Komisi I DPRD Kota Solo, Senin (4/5).

Dalam operasi penertiban yang digelar sejak akhir pekan lalu, petugas mengamankan sedikitnya 10 meja dan kursi milik pelaku usaha pada Minggu (3/5) malam. Tindakan ini dilakukan setelah teguran secara humanis tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: Pengusaha Coffee Shop Solo Tumpahkan Unek-unek ke Wali Kota, Sebut Sidak DPRD Tidak Objektif

Didik menjelaskan, pelanggaran yang paling dominan adalah penggunaan area City Walk yang melebihi batas. Berdasarkan regulasi, pelaku usaha hanya diperbolehkan menggunakan satu baris area di sisi selatan garis kuning (paving kuning), dan itupun terbatas hanya di depan lebar muka (frontage) usaha masing-masing.

“Di lapangan, banyak yang melebar bahkan sampai mendekati jalan raya. Ini jelas melanggar dan mengganggu fungsi pedestrian bagi pejalan kaki,” tegasnya.

Satpol PP memastikan operasi ini akan terus berlanjut secara rutin. Penertiban tidak hanya bersifat terpadu, namun masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan melakukan pengawasan sesuai kewenangannya dalam satu koordinasi tim.

Baca Juga: Namanya Dicatut di Berbagai Sektor, Wali Kota Solo: Jangan Bawa Nama 'Mas Wali' untuk Langgar Aturan!

Didik juga meminta peran aktif dari jajaran kecamatan, kelurahan, hingga Linmas untuk melakukan deteksi dini terhadap pelanggaran di wilayahnya masing-masing. “Pelanggaran kecil harus segera ditangani di tingkat wilayah, jangan dibiarkan hingga menjadi persoalan besar,” imbuhnya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Solo Trie Mardianto menyatakan bahwa pihaknya memanggil Satpol PP untuk memastikan penegakan aturan berjalan optimal. Sebelumnya, sempat muncul kritik bahwa kinerja Satpol PP kurang maksimal dalam menata kawasan City Walk.

“Hari ini kami minta klarifikasi karena sebelumnya ada penilaian penegakan kurang optimal. Namun, kami mengapresiasi langkah cepat yang kini dilakukan Satpol PP pascaarahan Wali Kota,” ujar Trie.

Ia menilai proses penataan memang membutuhkan waktu dan konsistensi. Ia berharap seluruh pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha, tetap memegang komitmen agar Jalan Slamet Riyadi sebagai ikon kota tetap tertib dan nyaman bagi semua pihak. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
#regulasi #Satpol PP #penertiban #coffee shop #city walk