RADARSOLO.COM — Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Solo memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo resmi menetapkan dua orang tersangka.
Keduanya merupakan mantan pengurus KONI Solo yang dinilai paling bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Mereka adalah Lilik Kusnandar, yang saat itu menjabat sebagai ketua, dan Temi Arum Rianti sebagai mantan bendahara.
Baca Juga: Apa Itu Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius? Ini Fakta Kasus yang Tewaskan 3 Penumpang
Kepala Kejari Solo Supriyanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penyidik terus mendalami pemeriksaan saksi, ahli, hingga dokumen. Kami sampai pada kesimpulan bahwa terdapat dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut,” ujar Supriyanto, Selasa kemarin (5/5).
Supriyanto mengungkapkan, penyimpangan terjadi setelah dana hibah cair ke rekening KONI. Dalam praktiknya, sebagian dana tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dana tersebut sedianya didistribusikan kepada cabang olahraga (cabor) dan para atlet, namun terdapat pemotongan dengan dalih kewajiban pajak.
“Masalah muncul ketika dana yang telah dipotong tersebut tidak seluruhnya disetorkan ke kas negara. Faktanya, sebagian dana yang seharusnya untuk pajak justru tidak disetorkan. Di situlah letak penyimpangannya,” tegas Supriyanto.
Modus yang dilakukan pun tergolong rapi karena dilakukan secara bertahap dan acak untuk menghindari deteksi dini. “Polanya tidak langsung besar, dipotong sedikit-sedikit sehingga baru terlihat setelah dilakukan audit menyeluruh,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.052.822.120. Angka ini merupakan akumulasi pengelolaan dana hibah selama empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2024.
“Kami telah menetapkan dua tersangka, yaitu berinisial LK (Lilik Kusnandar) dan TAR (Temi Arum Rianti). Keduanya adalah mantan pengurus KONI yang menurut tim penyidik merupakan pihak yang harus bertanggung jawab,” tegas Supriyanto.
Hingga saat ini, kedua tersangka belum ditahan. Kejari menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka dalam waktu dekat. Sebelumnya, LK dan TAR diperiksa hanya sebagai saksi.
Selain menetapkan tersangka, Kejari Solo juga telah menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya adalah dokumen administrasi hibah, laporan pertanggungjawaban (LPj) periode 2021-2024, bukti penyaluran dana ke Cabor, serta bukti pemotongan pajak.
“Kami juga telah menyita uang tunai senilai sekitar Rp 320 juta. Uang ini diamankan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara ini,” ujar Supriyanto. (atn/bun)
Editor : Kabun Triyatno