Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Wali Kota Solo Tanggapi Santai Usulan Linmas Boleh Berpolitik: Fokus Pelayanan, Ikuti Aturan

Silvester Kurniawan • Selasa, 5 Mei 2026 | 12:44 WIB
Wali Kota Solo Respati Ardi. (Arief Budiman/Radar Solo)
Wali Kota Solo Respati Ardi. (Arief Budiman/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Wali Kota Solo Respati Ardi menanggapi dengan santai usulan pencabutan larangan terlibat aktif dalam kegiatan politik bagi jajaran Linmas, pegawai outsourcing, hingga karyawan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Ia meminta seluruh kelompok tersebut tetap fokus pada pelayanan publik tanpa membedakan latar belakang kelompok mana pun.

Ditemui di sebuah kegiatan, Wali Kota Respati hanya melempar senyum saat dimintai tanggapan mengenai usulan yang didorong oleh Fraksi PDI Perjuangan Kota Solo tersebut. Dirinya enggan mengeksplorasi lebih jauh substansi usulan tersebut dan memilih untuk tetap berpijak pada regulasi yang ada.

“Saya ikuti sesuai ketentuan yang berlaku saja,” ucap Respati singkat, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga: Korupsi Dana Hibah KONI Solo Seret Dua Tersangka: Modus Potong Pajak Atlet, Kerugian Negara Tembus Rp 1 Miliar

Sebagai informasi, larangan bagi anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk berpolitik praktis telah diatur dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Pada Pasal 25 ayat 5, ditegaskan bahwa anggota Satlinmas dapat diberhentikan jika terbukti menjadi pengurus partai politik.

Sementara itu, untuk karyawan BLUD di Solo, larangan menjadi anggota maupun pengurus partai politik ditegaskan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 10 Tahun 2015. Adapun untuk tenaga outsourcing, aturan pemerintah baik skala nasional maupun lokal belum mengatur larangan berpolitik secara spesifik karena kontrak kerjanya diatur secara mandiri oleh pihak ketiga (pemberi kerja).

Baca Juga: Apa Perbedaan BLT Kesra dan BLT Dana Desa 2026? Ini Sumber, Penerima, dan Besaran Bantuannya

“Harapannya tetap netral. Fokus melayani masyarakat tanpa membeda-bedakan kelompok, suku, agama, maupun afiliasi politik tertentu,” imbuh Wali Kota.

Usulan penghapusan larangan berpolitik bagi pegawai non-ASN ini mencuat dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Solo pada Senin (27/4) lalu. Aspirasi tersebut disampaikan oleh anggota Fraksi PDI Perjuangan sekaligus anggota Komisi I DPRD Solo, Wahyu Haryanto, sebagai poin tambahan dalam rekomendasi LKPj.

Langkah tersebut mendapat dukungan penuh dari Ketua DPC PDI Perjuangan Solo sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima. Ia menilai larangan berpolitik bagi pegawai non-ASN sudah tidak relevan di era saat ini.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini 5 Mei 2026: Melemah Turun Rp 35.000 per Gram, Cek Rincian Terbarunya

“Saya akan menindaklanjuti agar jangan sampai ada stigma partai politik sebagai organisasi terlarang. Namun, netralitas Linmas dan lainnya tetap yang utama. Jangan menjaga jarak dengan parpol, justru libatkan agar kedewasaan dalam bernegara semakin matang,” kata Aria Bima saat berkunjung ke Balai Kota Solo, Senin (4/5) lalu. (ves)

Editor : Kabun Triyatno
#Wali Kota Solo Respati Ardi #larangan #politik #linmas #outsourcing