Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Lilik Kusnandar Buka Suara Usai Jadi Tersangka KONI Solo: Bantah Pakai Uang untuk Pribadi, Akui Pajak Tak Setor Penuh

Antonius Christian • Selasa, 5 Mei 2026 | 15:58 WIB
Lilik Kusnandar (tiga dari kiri) dan Temi Arum Rianti (kiri). (IG @KONI_Surakarta)
Lilik Kusnandar (tiga dari kiri) dan Temi Arum Rianti (kiri). (IG @KONI_Surakarta)

RADARSOLO.COM — Mantan Ketua KONI Kota Solo Lilik Kusnandar akhirnya angkat bicara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo dalam kasus dugaan korupsi dana hibah periode 2021-2024. Sosok yang akrab disapa LK ini menyatakan akan kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Ya, saya mengikuti saja proses hukum yang ada. Ini kan masih berproses,” ujar Lilik saat dikonfirmasi awak media, Selasa (5/5).

Meski menyandang status tersangka, Lilik secara tegas membantah tudingan bahwa dirinya menilap dana hibah untuk memperkaya diri sendiri. Ia mengklaim seluruh dana yang ia kelola selama menjabat dialokasikan untuk kebutuhan organisasi.

Baca Juga: Korupsi Dana Hibah KONI Solo Seret Dua Tersangka: Modus Potong Pajak Atlet, Kerugian Negara Tembus Rp 1 Miliar

“Saya merasa tidak menggunakan dana KONI untuk kepentingan pribadi. Selama ini ya murni untuk kebutuhan organisasi,” tegasnya. Ia juga menepis isu adanya pembelian barang-barang pribadi menggunakan uang negara tersebut. “Barang apa ya? Saya tidak pernah membeli barang dari uang KONI,” lanjutnya.

Terkait substansi perkara yang dibidik penyidik—yakni potongan pajak atlet dan cabang olahraga (cabor) yang tidak disetorkan ke kas negara—Lilik tidak menampik hal tersebut. Namun, ia berdalih sebagian besar pajak sebenarnya sudah terbayarkan.

“Soal pajak, sebagian sudah kita setorkan, meski memang ada yang belum. Menghitungnya tidak sederhana dan butuh waktu,” jelas Lilik.

Baca Juga: Modus Dugaan Korupsi Retribusi PKL Karanganyar: Sejak Pergantian Pengelola, Karcis Hilang tapi Uang Tetap Mengalir

Lilik kemudian membeberkan mekanisme "tradisi" di KONI Solo, di mana dana yang disalurkan ke cabor dipotong sekitar 6 persen untuk pajak. Namun, karena besaran pajak beragam (2,5 hingga 6 persen), terdapat selisih dana yang tersisa.

Lilik mengakui sisa dana potongan tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan operasional KONI yang tidak bisa dimasukkan dalam Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) resmi. “Sisanya digunakan untuk kegiatan KONI yang tidak bisa kita SPJ-kan,” ungkapnya jujur.

Baca Juga: Hampir Rp 1 Miliar, Kejari Karanganyar Tarik dan Setor Uang Korupsi Alkes ke Negara

Satu hal yang membuat Lilik merasa janggal adalah perbedaan hasil pemeriksaan. Ia menyebut bahwa selama kepemimpinannya, keuangan KONI rutin diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Tengah, bukan BPKP yang baru-baru ini merilis kerugian negara Rp 1,05 miliar.

“Setiap tahun kita diperiksa BPK dan tidak pernah ada temuan. Itu yang membuat saya heran mengapa sekarang (oleh BPKP) ditemukan masalah,” katanya.

Terkait pemulihan kerugian negara, Lilik membenarkan bahwa uang senilai Rp 320 juta yang dibawa bendahara telah disita atau dititipkan ke kejaksaan. Selain itu, ia mengklaim ada sekitar Rp 400 juta yang juga sudah dibayarkan untuk urusan pajak.

Hingga saat ini, Lilik mengaku sudah menerima surat penetapan tersangka, namun belum menerima jadwal pemanggilan pemeriksaan lanjutan. Ia menegaskan siap hadir kapan pun dibutuhkan penyidik. “Saya ikuti saja prosesnya,” pungkasnya. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
#uang negara #Pajak #KONI Kota Solo #dana hibah #korupsi