RADARSOLO.COM — DPRD Kota Solo menerima audiensi dari sejumlah organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Dewan Syariah Kota Solo (DSKS), Selasa (5/5). Pertemuan tersebut menjadi forum penyampaian aspirasi terkait maraknya peredaran minuman beralkohol (miras) serta keberadaan outlet penjualan dan tempat hiburan yang diduga belum mengantongi izin resmi di Kota Solo.
Audiensi yang berlangsung di Gedung DPRD itu dihadiri pimpinan dewan dan perwakilan Komisi II. Selain penertiban usaha, DSKS mendorong agar pemerintah kota segera memiliki regulasi yang lebih tegas guna mengendalikan peredaran miras secara menyeluruh.
Baca Juga: Dinilai Sudah Tidak Relevan, Perda Terkait Miras Perlu Penyesuaian dengan Regulasi yang Baru
Wakil Ketua DPRD Kota Solo Daryono menyampaikan bahwa pengaturan miras harus dilakukan secara sistematis, terukur, dan berbasis regulasi yang jelas. “Teman-teman DSKS konsen agar peredaran miras ini betul-betul bisa diatur dengan baik, terpantau, dan terukur,” ujarnya.
Persoalan miras di Kota Solo kian menjadi perhatian publik setelah adanya laporan sejumlah kasus di kawasan sensitif seperti Gatot Subroto (Gatsu). Daryono mengungkapkan bahwa Komisi II menemukan fakta serius di mana mayoritas outlet miras belum memiliki izin resmi.
“Ada temuan dari Komisi II bahwa cukup banyak outlet yang belum berizin. Ini menyentuh aspek mendasar dalam tata kelola usaha dan ketertiban umum. Jika belum ada izin, seharusnya tidak boleh beroperasi,” tegas Daryono.
Ketua Komisi II DPRD Kota Solo, Agung Harsakti Pancasila, merinci data hasil inspeksi mendadak (sidak) sebelumnya. Dari total 28 outlet penjualan miras yang terdata di Kota Solo, ternyata hanya 11 outlet yang telah mengantongi izin resmi. Sisanya, sebanyak 17 outlet, masih beroperasi secara ilegal.
Menanggapi aspirasi DSKS, Daryono menyatakan bahwa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang miras merupakan salah satu agenda prioritas. Pihaknya berharap regulasi tersebut dapat direalisasikan tahun ini sebagai payung hukum yang kuat.
Baca Juga: Sebab Keracunan Ratusan Murid dan Guru SMPN 1 Tulung Klaten, Nasib SPPG Sorogaten di Ujung Tanduk
“Penyusunan Perda harus dilakukan secara matang agar sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakat Solo. Kami tidak ingin asal meluncurkan aturan yang tidak relevan,” imbuhnya.
Daryono juga menyoroti pentingnya keadilan dalam penegakan hukum. Ia meminta aparat tidak hanya keras terhadap pedagang kecil, tetapi juga harus berani menindak tegas pelaku usaha besar yang melanggar aturan.
Terkait keberadaan 17 outlet tak berizin tersebut, Komisi II berencana segera memanggil dinas-dinas terkait, antara lain
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan, Satpol PP, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo.
“Kami akan panggil dinas-dinas tersebut beserta para pengusahanya. Kami ingin tahu mengapa mereka bisa beroperasi tanpa izin dan mengapa ada pembiaran selama ini,” tegas Agung.
Selain masalah perizinan, dewan juga akan menelusuri aspek pendapatan daerah. Agung menegaskan bahwa jika sebuah usaha belum berizin namun ditarik retribusi, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). (atn)
Editor : Kabun Triyatno