RADARSOLO.COMo — Komisi II DPRD Kota Solo menggelar rapat kerja bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan pengusaha hiburan malam untuk menindaklanjuti carut-marut perizinan serta dugaan penggelapan pajak minuman beralkohol (minol), Rabu (6/5). Rapat ini merupakan buntut dari temuan sidak yang menunjukkan banyaknya outlet ilegal di Kota Bengawan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Solo, Agung Harsakti Pancasila, mengungkapkan adanya ketidakteraturan sistemik. Ditemukan sejumlah berkas perizinan yang "mandek" di Dinas Perdagangan, hingga adanya usaha yang nekat beroperasi tanpa izin sama sekali.
Baca Juga: Sidak Komisi II DPRD Solo Temukan Tiga Hiburan Malam Ilegal, Nekat Beroperasi Tanpa Izin
“Catatannya banyak. Ada yang berkasnya lengkap tapi mandek, ada juga yang belum berizin sama sekali tapi tetap jalan, istilahnya blong-blongan. Sekarang bolanya ada di pemerintah kota; berani atau tidak menindak mereka? Kewenangan DPRD hanya sampai pada pengawasan,” tegas Agung.
Persoalan lebih serius diungkap oleh Sekretaris Komisi II DPRD Kota Solo, Mukarrohmah. Ia membeberkan indikasi kuat manipulasi data omzet oleh para pelaku usaha hiburan malam demi menekan setoran pajak daerah.
“Kami menemukan manipulasi data omzet yang tidak masuk akal. Ada yang melapor hanya Rp30 juta per bulan agar pajaknya hanya 10 persen (skema restoran). Padahal, untuk minol, aturannya adalah pajak 40 persen,” ungkap Mukarrohmah.
Ia menilai angka Rp30 juta per bulan sangat tidak realistis karena jumlah tersebut lazimnya bisa didapat hanya dalam satu malam operasional. “Ini jelas penyimpangan yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kami minta Bapenda memasang tapping box (alat perekam transaksi) agar omzet riil terpantau setiap hari,” tambahnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo Arif Handoko menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota terbaru, jumlah outlet minol di Solo dibatasi maksimal 17 lokasi.
“Saat ini yang sudah berizin resmi baru 10 outlet. Sisanya, 7 outlet, masih dalam proses. Kami akan bersurat kepada 7 pemilik usaha tersebut untuk melengkapi persyaratan dalam waktu tiga bulan. Jika tidak, akan ada evaluasi berat,” tegas Arif.
Baca Juga: DSKS Geruduk DPRD Solo, Desak Penertiban 17 Outlet Miras Tak Berizin dan Percepatan Perda
Ia mengakui proses perizinan sempat tertunda karena adanya kebijakan pengendalian, namun sejak 30 Maret lalu, pintu pengajuan kembali dibuka sesuai kuota yang ditetapkan.
Menanggapi tekanan dewan, sejumlah pengelola hiburan malam menyatakan kesiapannya untuk berbenah. Manager Operasional Helen, Firman, menyebut pihaknya sedang melengkapi satu dokumen administratif yang tersisa. Sementara itu, Manager Operasional Deegres, Lukas, menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan aturan pemerintah dan lingkungan masyarakat Solo.
DPRD berharap komitmen tersebut tidak hanya di atas kertas, mengingat sektor ini menyentuh aspek ketertiban umum sekaligus potensi pendapatan daerah yang selama ini diduga bocor. (atn)
Editor : Kabun Triyatno