Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Satpol PP Solo Respons Outlet Miras Tak Berizin, Siap Tindak Tegas Usaha Tanpa NIB dan Cukai

Silvester Kurniawan • Rabu, 6 Mei 2026 | 17:02 WIB
Satpol PP Kota Solo siap tindak outlet minuman beralkohol ilegal.
Satpol PP Kota Solo siap tindak outlet minuman beralkohol ilegal.

RADARSOLO.COM — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo Didik Anggono memastikan pihaknya tengah menindaklanjuti temuan DPRD terkait dugaan sejumlah usaha minuman beralkohol (minol) yang belum mengantongi izin lengkap.

"Kami minta datanya terlebih dahulu. Setelah itu, akan kami dalami langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi riilnya seperti apa," papar Didik, Rabu (6/5) siang.

Didik menjelaskan bahwa mekanisme perizinan usaha miras saat ini cukup kompleks karena melibatkan berbagai tingkatan wewenang. Untuk minuman beralkohol kadar rendah, perizinan sering kali diterbitkan langsung oleh pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.

Baca Juga: DPRD Solo Bongkar Dugaan Akal-akalan Pajak Minuman Beralkohol, Begini Respons Pemilik Outlet

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Sering kali, izin terbit tanpa memerlukan rekomendasi daerah, sehingga menyulitkan pemantauan dan penindakan jika terjadi pelanggaran di lapangan.

"Kalau izinnya dari pusat, tentu kami perlu koordinasi lebih lanjut. Namun, tantangan di lapangan adalah adanya izin yang terbit tanpa rekomendasi daerah," jelasnya.

Baca Juga: Tolak Ciu Bekonang, Puluhan Anggota Ormas Islam Geruduk Gedung DPRD Sukjoharjo, Ini Tuntutan Mereka

Meski terdapat pembagian wewenang antara pusat dan daerah, Satpol PP Kota Solo menegaskan tidak akan berkompromi terhadap usaha yang jelas-jelas menabrak aturan dasar. Didik menyebut ada kriteria mutlak yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha minol.

"Jika di lapangan ditemukan ketidaksesuaian, misalnya tidak punya izin sama sekali, tidak memiliki pita cukai, atau tidak mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), itu jelas menjadi dasar kuat untuk penindakan," tegas Kasatpol PP Kota Solo tersebut.

Baca Juga: DSKS Geruduk DPRD Solo, Desak Penertiban 17 Outlet Miras Tak Berizin dan Percepatan Perda

Langkah ini diambil guna memastikan seluruh peredaran minuman beralkohol di Kota Solo terpantau secara legal dan administratif, sekaligus menjaga ketertiban umum sesuai regulasi yang berlaku. (atn)

Editor : Kabun Triyatno
#outlet #data #minuman beralkohol #izin #administratif