Di hadapan awak media, Respati menegaskan komitmennya untuk menegakkan regulasi tanpa pandang bulu. Ia meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Satpol PP dan Dinas Perdagangan (Disdag), untuk segera melakukan penindakan terhadap usaha minol ilegal yang nekat beroperasi.
“Saya instruksikan Satpol PP dan Disdag untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Wali Kota, Kamis (7/5/2026).
Respati menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Solo telah menerapkan kebijakan pembatasan terhadap jumlah usaha dan peredaran minuman beralkohol. Kebijakan ini diambil bukan sekadar untuk mengatur iklim usaha, melainkan demi menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
“Intinya kami ada pembatasan jumlah yang sudah ditentukan. Kami akan terus awasi pembatasan itu. Silakan masyarakat dan dinas terkait ikut melakukan pengecekan,” tambahnya.
Baca Juga: Status Lahan Inkrah, Pemkot Solo Bidik Dana APBN dan CSR untuk Rampungkan Masjid Sriwedari
Persoalan minol ini mencuat ke publik setelah adanya sidak dari Komisi II DPRD dan desakan ormas terkait isu 17 outlet tak berizin. Namun, Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Arif Handoko, meluruskan informasi tersebut.
“Data yang benar adalah 10 usaha minol sudah mengantongi izin SKPL Kategori A, B, dan C secara lengkap. Sementara itu, 7 usaha lainnya saat ini permohonannya sudah masuk ke Dinas Perdagangan dan sedang diproses,” jelas Arif.
Mengenai adanya usaha yang sudah beroperasi meski izin belum lengkap, Disdag menjelaskan bahwa ketujuh unit usaha yang sedang mengurus izin kategori B dan C (kadar alkohol di atas 5 persen) tersebut sebenarnya sudah memiliki izin kategori A (alkohol di bawah 5 persen). Izin kategori A diterbitkan langsung oleh Kementerian Perdagangan.
Namun, di lapangan terdapat potensi penyalahgunaan di mana pemilik usaha yang baru memiliki izin kategori A sudah berani menjual minuman kategori B dan C.
“Yang kategori B dan C ini sedang berproses, termasuk syarat layak higiene dan sanitasi. Mereka diberi waktu tiga bulan untuk memenuhinya. Untuk pengawasan di lapangan, itu menjadi ranah tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Disdag, DPMPTSP, DPUPR, hingga kepolisian,” pungkas Arif. (ves)
Editor : Kabun Triyatno