Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Wali Kota Respati Ardi Instruksikan Satpol PP Sikat Outlet Miras Ilegal di Solo

Silvester Kurniawan • Kamis, 7 Mei 2026 | 16:21 WIB
Ilustrasi AI Generated/ChatGPT
Ilustrasi AI Generated/ChatGPT

RADARSOLO.COM – Wali Kota Solo Respati Ardi menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas setiap pelanggaran aturan di Kota Bengawan, termasuk usaha minuman beralkohol (minol) yang belum mengantongi izin edar resmi.

Di hadapan awak media, Respati menegaskan komitmennya untuk menegakkan regulasi tanpa pandang bulu. Ia meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Satpol PP dan Dinas Perdagangan (Disdag), untuk segera melakukan penindakan terhadap usaha minol ilegal yang nekat beroperasi.

“Saya instruksikan Satpol PP dan Disdag untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Wali Kota, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga: Miris! SPMB 6 SDN Di Sukoharjo Kosong Pendaftar, Ratusan SDN Lainnya Sepi Peminat, Pendaftaran Diperpanjang

Respati menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Solo telah menerapkan kebijakan pembatasan terhadap jumlah usaha dan peredaran minuman beralkohol. Kebijakan ini diambil bukan sekadar untuk mengatur iklim usaha, melainkan demi menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.

“Intinya kami ada pembatasan jumlah yang sudah ditentukan. Kami akan terus awasi pembatasan itu. Silakan masyarakat dan dinas terkait ikut melakukan pengecekan,” tambahnya.

Baca Juga: Status Lahan Inkrah, Pemkot Solo Bidik Dana APBN dan CSR untuk Rampungkan Masjid Sriwedari

Persoalan minol ini mencuat ke publik setelah adanya sidak dari Komisi II DPRD dan desakan ormas terkait isu 17 outlet tak berizin. Namun, Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Arif Handoko, meluruskan informasi tersebut.

“Data yang benar adalah 10 usaha minol sudah mengantongi izin SKPL Kategori A, B, dan C secara lengkap. Sementara itu, 7 usaha lainnya saat ini permohonannya sudah masuk ke Dinas Perdagangan dan sedang diproses,” jelas Arif.

Baca Juga: 235 Pelajar dan 7 Guru di Jatiroto Mengalami Gejala Diduga Keracunan, Dinkes Wonogiri Terjunkan Tim dan Ambil Sampel Makanan

Mengenai adanya usaha yang sudah beroperasi meski izin belum lengkap, Disdag menjelaskan bahwa ketujuh unit usaha yang sedang mengurus izin kategori B dan C (kadar alkohol di atas 5 persen) tersebut sebenarnya sudah memiliki izin kategori A (alkohol di bawah 5 persen). Izin kategori A diterbitkan langsung oleh Kementerian Perdagangan.

Namun, di lapangan terdapat potensi penyalahgunaan di mana pemilik usaha yang baru memiliki izin kategori A sudah berani menjual minuman kategori B dan C.

“Yang kategori B dan C ini sedang berproses, termasuk syarat layak higiene dan sanitasi. Mereka diberi waktu tiga bulan untuk memenuhinya. Untuk pengawasan di lapangan, itu menjadi ranah tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Disdag, DPMPTSP, DPUPR, hingga kepolisian,” pungkas Arif. (ves)

Editor : Kabun Triyatno
#izin edar resmi #iklim usaha #minuman beralkohol #pengawasan