Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Polemik Linmas Berpolitik di Solo: PDI Perjuangan dan PSI Terlibat Silang Pendapat Tajam

Silvester Kurniawan • Minggu, 10 Mei 2026 | 15:52 WIB
Petugas Linmas Kota Solo bertugas menjaga wilayah. (DOK. RADAR SOLO)
Petugas Linmas Kota Solo bertugas menjaga wilayah. (DOK. RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM - Atmosfer politik di gedung DPRD Solo memanas menyusul adanya perbedaan pandangan tajam antara Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Silang pendapat ini dipicu oleh butir ke-15 dalam dokumen Rekomendasi DPRD atas LKPj Wali Kota Surakarta Tahun 2025 yang mengusulkan penghapusan larangan menjadi anggota partai politik bagi Linmas, tenaga outsourcing, dan karyawan BLUD.

PDI Perjuangan menilai larangan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sementara PSI bersikukuh pada prinsip netralitas demi menghindari konflik kepentingan.

Baca Juga: Imbas Kasus Keracunan dan Pelanggaran SOP, Operasional 5 SPPG di Klaten Diberhentikan Sementara

Anggota Fraksi PDI Perjuangan Wahyu Haryanto menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Wakil Ketua DPRD dari PSI Muhammad Bilal.

Wahyu menilai tidak etis bagi seorang pimpinan dewan menyuarakan penolakan di luar forum resmi, mengingat usulan tersebut telah disepakati oleh seluruh anggota DPRD dalam Rapat Paripurna LKPj beberapa waktu lalu tanpa adanya sanggahan.

Menurut Wahyu, dasar hukum Permendagri 26/2020 secara eksplisit hanya melarang Linmas menjadi pengurus partai, bukan anggota partai.

“Saya kaget juga ya kalau komentar dari salah satu wakil ketua DPRD seperti itu, tidak sependapat dan tidak setuju dengan apa yang saya sampaikan kemarin. Tentang anggota linmas harusnya diperbolehkan untuk menjadi anggota karena yang dilarang di Permendagri 26/2020 itu menjadi pengurus partai,” tegas Wahyu, Minggu (10/5/2026).

Ia juga menyayangkan inkonsistensi sikap koleganya tersebut. “Di Permendagri 26/2026 itu kan ketentuannya linmas bisa diberhentikan jika menjadi pengurus partai politik, bukan menjadi anggota partai politik. Jadi sebagai anggota DPRD jangan mencla-mencle lah, jadi di rapat paripurna sudah ata putusan, diluar mengatakan menolak,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Solo Muhammad Bilal menanggapi santai kritik tersebut dan menganggap perbedaan pendapat sebagai dinamika politik yang lumrah.

Baca Juga: Desa Pranan Sukoharjo Kembangkan Wisata Edukasi: Integrasikan Kandang Komunal dan Kebun KWT 16 RT

Meski tidak membantah status Linmas bukan merupakan ASN, Bilal memiliki kekhawatiran mendalam jika Satlinmas terlibat dalam politik aktif.

Pertimbangan utamanya adalah peran strategis Linmas dalam pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilu mendatang, di mana netralitas menjadi harga mati untuk menjaga ketertiban umum.

“Nggak apa-apa, namanya dinamika pembahasan itu tidak apa-apa. Namanya orang punya pandangan sendiri juga tidak apa-apa juga. Soal itu sudah menjadi rekomendasi di LKPj 2025, itu bisa ditindaklanjuti atau tidak, tentu kan harus dilihat skala prioritasnya,” ujar Bilal.

Ia menegaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk melindungi instrumen pemerintah dari konflik kepentingan.

Baca Juga: Efisiensi Belanja Pegawai Makin Ketat: Pemkab Boyolali Kaji Rencana Regrouping Sekolah, Honorer Tunggu Instruksi Pusat

“Baik linmas, outsourcing, karyawan BLUD itu harus tetap netral. Jangan sampai terjadi konflik kepentingan karena linmas ini kan menjalankan penegakan trantibum, jadi jangan sampai mereka ini masuk ke konflik kepentingan," jelas Bilal. 

"Apalagi pemilu besok itu kan linmas itu kan masuk dalam PAM TPS, ini kan instrumen pemerintah meskipun statusnya bukan ASN. Tidak berpolitik itu bukan berarti tidak boleh memiliki pilihan politik, jadi bebas untuk memilih tapi jangan terikat dalam organisasi partai politik,” imbuh dia.

Polemik ini kini berada di tangan Pemkot Solo. Butir rekomendasi ke-15 tersebut secara resmi meminta Pemkot untuk mengkaji pengecualian syarat tidak menjadi anggota partai politik bagi Linmas dan tenaga pendukung lainnya.

DPRD Solo kini terbelah antara kelompok yang mengutamakan hak asasi politik bagi non-ASN dan kelompok yang memprioritaskan sterilisasi petugas lapangan dari pengaruh organisasi politik.

Baca Juga: Efisiensi Belanja Pegawai Makin Ketat: Pemkab Boyolali Kaji Rencana Regrouping Sekolah, Honorer Tunggu Instruksi Pusat

Wahyu Haryanto mengingatkan bahwa sebagai lembaga, DPRD seharusnya satu suara setelah keputusan diketuk di Paripurna.

Namun, Bilal menilai bahwa meskipun sudah menjadi rekomendasi, pelaksanaannya tetap harus melihat urgensi di lapangan.

Perdebatan ini diprediksi akan terus bergulir seiring dengan semakin dekatnya persiapan pengamanan pemilu di tingkat kelurahan yang sangat mengandalkan personel Satlinmas. (ves)

 

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#linmas berpolitik #silang pendapat #pdi perjuangan #psi