RADARSOLO.COM — Tim AKUWI (Alumni UGM Gugat Jokowi) resmi melanjutkan langkah hukum terkait perkara Citizen Law Suit (CLS) ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah setelah gugatan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Keputusan banding ini diambil merespons putusan perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN.Skt. Kuasa hukum AKUWI, M. Taufiq, menilai putusan majelis hakim PN Solo menyisakan banyak kejanggalan, terutama terkait perubahan sikap hakim terhadap eksepsi para tergugat.
“Ini satu-satunya gugatan CLS yang bisa melaju hingga tahap pembuktian, pemeriksaan saksi, ahli, hingga kesimpulan. Hal ini menunjukkan bahwa sejak awal PN Solo sebenarnya menyatakan berwenang memeriksa perkara ini,” ujar Taufiq, Senin (11/5).
Hal yang menjadi poin keberatan utama pihak AKUWI adalah perbedaan pertimbangan antara putusan sela dan putusan akhir. Taufiq menyebut ada inkonsistensi nyata dalam proses persidangan di tingkat pertama tersebut.
“Pada putusan sela, eksepsi para tergugat ditolak. Namun secara mengejutkan, dalam putusan akhir eksepsi yang sama justru diterima. Perubahan sikap ini menjadi tanda tanya besar bagi kami dan menjadi alasan kuat untuk membawa perkara ini ke tingkat banding,” jelasnya.
Selain itu, Taufiq mengkritik penggunaan SK KMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 sebagai dasar pertimbangan hakim. Menurutnya, aturan internal tersebut biasanya digunakan untuk perkara lingkungan hidup dan tidak relevan jika dipakai untuk menggugurkan hak warga negara dalam menggugat melalui mekanisme CLS.
Baca Juga: Tragedi Embung Sigit Tangen: Ibu Sempat Diminta Menunggu Sebelum Ikut Tenggelam
Taufiq menegaskan bahwa gugatan ini bukan merupakan persoalan pribadi atau serangan individu, melainkan menyangkut kepentingan publik terkait integritas dokumen seorang mantan kepala negara. Menurutnya, status Jokowi yang kini sudah tidak menjabat tidak serta merta menghapus tanggung jawab hukum.
“Kalau seorang mantan presiden ditanya soal ijazah dan tidak pernah ditunjukkan secara terbuka, tentu itu menjadi perhatian publik. Kami tidak akan berhenti hingga substansi pokok perkara ini diperiksa secara terbuka di persidangan,” tegas Taufiq.
Melalui memori banding yang diajukan, AKUWI berharap Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dapat membuka ruang pemeriksaan yang lebih mendalam dan objektif terhadap bukti-bukti serta keterangan ahli yang telah diajukan.
“Langkah banding ini juga bertujuan menguji konsistensi pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama. Jangan sampai masyarakat melihat ada inkonsistensi yang mencederai proses peradilan,” pungkasnya. (atn)
Editor : Kabun Triyatno