RADARSOLO.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mempercepat langkah penanganan krisis sampah melalui proyek strategis nasional. Melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Danantara dan pemerintah daerah, Jawa Tengah ditetapkan sebagai salah satu prioritas pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis energi terbarukan.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menghadiri langsung prosesi penandatanganan tersebut di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (11/5). Sebagai tahap awal, kawasan aglomerasi Semarang Raya—meliputi Kota Semarang dan Kabupaten Kendal—menjadi proyek percontohan pertama yang akan segera dikerjakan.
“Ini adalah jawaban konkret atas persoalan penumpukan sampah yang membebani daerah, khususnya di TPA Jatibarang, Kota Semarang. Tadi arahan Menko Pangan, pembangunan fisik akan segera dilakukan,” ujar sosok yang akrab disapa Gus Yasin tersebut.
Gus Yasin menjelaskan, skema penanganan sampah di Jawa Tengah nantinya akan berjalan melalui dua jalur utama yang saling melengkapi. Jalur investasi Danantara. Mengolah sampah baru menjadi energi listrik. Fasilitas PSEL di TPA Jatibarang akan mengolah 1.100 ton sampah per hari (1.000 ton dari Semarang, 100 ton dari Kendal).
Baca Juga: Kekurangan Murid, SD Negeri Di Kartasura Tebar Obral Uang Saku Dan Seragam Gratis
Jalur kerja sama TNI. Mengolah timbunan sampah lama menjadi bahan bakar solar (fuel). Estimasi pengolahan 1 juta ton sampah lama dapat menghasilkan sekitar 50 ribu liter solar.
“Sampah baru diolah jadi listrik, sampah lama kita ubah jadi solar. Dengan pendekatan ini, kita mengubah 'musuh' lingkungan menjadi teman energi nasional,” tambahnya.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa percepatan PSEL adalah instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah memprioritaskan 25 lokasi darurat sampah di Indonesia dengan volume di atas 1.000 ton per hari.
Baca Juga: Gugatan Ijazah Jokowi Kandas di PN Solo, Tim AKUWI Resmi Ajukan Banding ke PT Jawa Tengah
“Tahun 2027 separuh ditargetkan selesai, dan pada Mei 2028 seluruh titik darurat sampah nasional diharapkan tuntas. Kuncinya ada pada kepemimpinan di daerah,” tegas Zulhas. Program ini berjalan di bawah payung hukum Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Pemprov Jateng memastikan program ini tidak hanya berhenti di Semarang Raya. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah, Heru Djatmika, mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan kawasan aglomerasi lain seperti Pati Raya, Tegal Raya, dan Pekalongan Raya untuk masuk dalam tahap pembangunan berikutnya.
Untuk mendukung kelancaran proyek di TPA Jatibarang, Pemerintah Kota Semarang telah menyiapkan lahan seluas 4 hingga 5 hektare, termasuk penyiapan akses infrastruktur jalan. Proses administrasi diperkirakan rampung dalam enam bulan, disusul masa pembangunan fisik selama dua tahun sebelum fasilitas beroperasi secara penuh. (*)
Editor : Kabun Triyatno