RADARSOLO.COM — Polemik gugatan Citizen Law Suit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Setelah tim AKUWI resmi mengajukan banding, kubu Jokowi merespons dengan menyerahkan kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Kuasa hukum Jokowi, Y.B. Irpan menegaskan pihaknya memohon agar pengadilan tingkat banding menguatkan putusan PN Solo yang sebelumnya menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Baca Juga: Populasi Bertambah, Bayi Rusa Timor Lahir Alami di Kandang Konservasi DLH Boyolali
“Kami telah resmi mengajukan kontra memori banding tertanggal 8 Mei 2026. Kami menilai pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama sudah tepat dan sesuai hukum acara yang berlaku,” ujar Irpan kepada wartawan, Selasa (12/5).
Irpan menjelaskan beberapa poin krusial yang menjadi dasar mengapa gugatan tersebut dianggap cacat formal. Dalam konsep CLS, tergugat haruslah penyelenggara negara aktif yang dinilai lalai. “Pak Jokowi saat ini adalah warga negara biasa, bukan lagi pejabat publik aktif sejak kepemimpinan beralih ke Presiden Prabowo Subianto. Maka, syarat formal CLS tidak terpenuhi,” tegas Irpan.
Sesuai pedoman SK MA Nomor 36/KMA/SK/II/2013, penggugat wajib memberikan notifikasi (somasi) minimal 60 hari sebelum mendaftarkan gugatan. Fakta persidangan menunjukkan tenggat waktu tersebut belum tercapai saat perkara didaftarkan.
Gugatan CLS semestinya menuntut kebijakan baru dari negara, bukan menuntut permintaan maaf pribadi atau pernyataan ijazah palsu.
Irpan juga meluruskan tudingan pihak AKUWI mengenai inkonsistensi majelis hakim yang menolak eksepsi di putusan sela namun menerimanya di putusan akhir.
“Eksepsi kompetensi absolut dan relatif memang diputus di awal (putusan sela). Namun, eksepsi mengenai gugatan prematur, obscuur libel (kabur), hingga error in persona (salah subjek) memang diputus bersamaan dengan pokok perkara. Jadi, tidak ada inkonsistensi, ini murni prosedur hukum acara perdata,” terangnya.
Mengenai substansi keaslian ijazah, Irpan menekankan asas presumptio iustae causa, di mana dokumen resmi negara dianggap sah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang membatalkannya. Ia mengingatkan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) dan laboratorium forensik kepolisian telah mengonfirmasi keaslian dokumen tersebut.
“Ijazah tersebut adalah produk resmi institusi pendidikan. Kami berharap masyarakat tidak lagi terpancing isu yang terus digoreng. Biarkan proses hukum berjalan secara objektif,” pungkasnya. (atn)
Editor : Kabun Triyatno