RADARSOLO.COM — DPRD Kota Solo mulai mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Digitalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Regulasi ini dinilai sebagai langkah krusial untuk menutup celah kebocoran pendapatan sekaligus mendorong tata kelola pajak dan retribusi yang lebih transparan serta akuntabel.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Digitalisasi PAD Agus Widodo menegaskan bahwa digitalisasi sebenarnya bukan hal baru di lingkungan pemerintah daerah. Namun, penerapannya selama ini dinilai belum optimal karena banyaknya kendala teknis di lapangan yang menghambat efektivitas sistem.
Baca Juga: Atasi Darurat Sampah, Pemkot Solo Bakal Wajibkan EO Sediakan Tempat Sampah Terpilah di Setiap Acara
Agus menyoroti adanya persepsi di masyarakat bahwa sistem digital justru lebih rumit dibandingkan mekanisme manual. Padahal, tujuan utama digitalisasi adalah memberikan kemudahan layanan sekaligus memperkuat pengawasan.
“Jangan sampai sistem digital yang dibuat malah dianggap mempersulit masyarakat. Jika itu terjadi, artinya ada persoalan dalam implementasi yang harus segera dibenahi melalui regulasi ini,” ujarnya.
Baca Juga: Pamit Berangkat Kuliah ke Jogja, Warga Slogohimo Wonogiri Dilaporkan Hilang
Agus menilai keberadaan Perda ini menjadi kebutuhan mendesak di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan yang terbuka. Dengan sistem yang terintegrasi, potensi kebocoran PAD diharapkan dapat ditekan seminimal mungkin.
Ia mengakui bahwa langkah digitalisasi sering kali mendapat hambatan dari pihak-pihak yang merasa terganggu dengan transparansi sistem. Namun, ia menegaskan kepentingan publik harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan golongan.
“Jika sistemnya transparan, ruang-ruang yang selama ini menjadi 'zona nyaman' oknum tertentu pasti berkurang. Namun, ini harus dilakukan demi optimalisasi pendapatan daerah yang nantinya kembali ke rakyat,” tegas Agus.
Baca Juga: Populasi Bertambah, Bayi Rusa Timor Lahir Alami di Kandang Konservasi DLH Boyolali
DPRD menilai pengawasan terhadap implementasi Perda nantinya tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Oleh karena itu, muncul gagasan pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus untuk memastikan penerapan digitalisasi PAD berjalan sesuai target di setiap lini.
Agus menambahkan, penerapan aturan ini akan dilakukan secara bertahap. Langkah tersebut dipilih agar kesiapan sistem, kualitas sumber daya manusia (SDM), dan infrastruktur pendukung benar-benar matang sebelum diberlakukan secara menyeluruh.
“Penerapan tidak bisa instan. Harus ada tahapan yang realistis supaya pelaksanaannya bisa diukur dan dievaluasi secara berkala,” imbuhnya.
Melalui Raperda Digitalisasi PAD ini, DPRD berharap pengelolaan pendapatan daerah di Kota Solo menjadi lebih modern, efisien, dan mampu meningkatkan pemasukan daerah secara signifikan guna mendukung keberlanjutan pembangunan kota. (atn)
Editor : Kabun Triyatno