Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Fraksi PDIP Semprot Pimpinan DPRD Solo Soal Hak Politik Linmas: Sudah Ketuk Palu, Jangan Ditolak di Luar!

Damianus Bram • Selasa, 12 Mei 2026 | 20:34 WIB
Linmas Kota Solo.
Linmas Kota Solo.

RADARSOLO.COM - Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) melayangkan kritik pedas terhadap Wakil Ketua DPRD Solo, Muhammad Bilal, terkait pernyataannya yang menolak rekomendasi agar anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) boleh menjadi anggota partai politik.

Padahal, usulan tersebut sudah resmi masuk dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Solo tahun 2025 dan telah disetujui dalam rapat paripurna.

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Solo, Suharsono, mengaku kaget dan menyayangkan sikap pimpinan dewan tersebut. 

Menurutnya, rekomendasi pada poin nomor 15 bidang pemerintahan itu bukan muncul tiba-tiba, melainkan hasil pembahasan panjang di Pansus dan sudah disepakati secara kolektif kolegial.

Baca Juga: Siap-Siap! Disdikbud Karanganyar Bakal Regrouping SD Negeri: Ini Kriterianya

"Saya kaget mendengar komentar salah satu Wakil Ketua DPRD yang menyatakan tidak setuju. Ini sudah menjadi keputusan yang diketuk palu dan bahkan dibacakan sendiri oleh beliau di paripurna. Harusnya kalau tidak setuju disampaikan di dalam forum, bukan ditolak di luar setelah jadi produk hukum," tegas Suharsono, Selasa (12/5/2026).

Suharsono menekankan, perjuangan Fraksi PDIP ini memiliki landasan hukum kuat, yakni Permendagri Nomor 26 Tahun 2020. 

Dalam aturan tersebut, Satlinmas dapat diberhentikan apabila menjadi pengurus partai politik.

Merujuk pada aturan tersebut, anggota Satlinmas hanya dilarang menjadi pengurus partai politik, bukan anggota. 

Baca Juga: Apresiasi Pengungkapkan Kasus Asusila yang Menimpa 2 Anak, Dissos P3APPKB Klaten Segera Asesmen Kebutuhan Korban

Ia menilai ada kekeliruan dalam proses rekrutmen di tingkat daerah yang selama ini mensyaratkan anggota Linmas harus non parpol.

"Dasarnya undang-undang, bukan common sense. Aturan pemberhentian menyebutkan pengurus parpol, bukan anggota. Rekrutmen di daerah harusnya merujuk ke situ," jelasnya.

Suharsono menjelaskan, Fraksi PDIP sangat menyuarakan pandangan ini lantaran hal ini merujuk pada UU Parpol, di mana semua warga berhak mendapatkan pendidikan parpol. 

Untuk itu, proses linmas bergabung dengan parpol sangat diperjuangkan.

Lebih jauh, Suharsono memberikan sentilan menohok kepada Muhammad Bilal agar lebih memahami mekanisme kerja di lembaga legislatif. 

Ia mengingatkan bahwa produk LKPJ yang sudah diparipurnakan bersifat mengikat dan harus dilaksanakan oleh Pemkot.

"Saya sarankan kepada Wakil Ketua DPRD Muhammad Bilal untuk belajar mekanisme di DPRD dulu. Ketidaksetujuan itu oke saja, tapi dalam konteks LKPJ ini harus tetap dilaksanakan," pungkasnya.

Editor : Syahaamah Fikria
#dprd solo #pengurus partai politik #linmas #fraksi pdip