Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Terdakwa Kasus Pembuangan Bayi di Solo Divonis Dua Tahun Penjara

Antonius Christian • Rabu, 13 Mei 2026 | 20:05 WIB
LESU: SAH saat jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. (ANTONIUS CHRISTIAN/RADAR SOLO)
LESU: SAH saat jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. (ANTONIUS CHRISTIAN/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa kasus pembuangan bayi di kawasan Jebres, SAH alias Silvana Amelia Herliani binti Carsim, kemarin (13/5). Hukuman tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang putusan digelar di ruang sidang PN Surakarta dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Asmudi bersama hakim anggota Nurjusni dan Arif Budi Cahyono. Pejabat Humas PN Surakarta Aris Gunawan mengatakan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana seorang ibu yang membuang atau meninggalkan anaknya tidak lama setelah dilahirkan hingga mengakibatkan kematian.

“Terkait perkara Nomor 35/Pid.B/2026/PN Skt atas nama terdakwa Silvana Amelia Herliani binti Carsim, telah diputus hari ini, Rabu 13 Mei 2026. Amar putusannya pada pokoknya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana seorang ibu yang membuang atau meninggalkan anaknya tidak lama setelah dilahirkan yang mengakibatkan mati,” ujar Aris Gunawan usai sidang.

Baca Juga: Sebulan Tiga Percobaan  Akhiri Hidup Terjadi di Jembatan Jurug 

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” lanjutnya.

Baca Juga: Dikirim via Online, Pemuda asal Sambirejo Sragen Simpan Ribuan Pil Koplo di Rumah

Aris menjelaskan, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut sehingga perkara dipastikan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Dari informasi yang kami terima, baik terdakwa maupun penuntut umum menerima putusan tersebut,” katanya.

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan JPU, baik dari sisi lamanya hukuman maupun pasal yang diterapkan.

“Putusannya sama dengan tuntutan penuntut umum, yaitu pidana penjara dua tahun,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 430 KUHP juncto Pasal 429 ayat (2) huruf b KUHP. Majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan putusan.

Hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa dinilai mengakibatkan bayi yang dilahirkan meninggal dunia. Selain itu, terdakwa dianggap tidak bertanggung jawab terhadap akibat dari perbuatannya dan membiarkan bayi kandungnya sendiri di tempat yang tidak layak.

“Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa membiarkan bayi yang merupakan anak kandungnya sendiri di tempat yang tidak layak hingga akhirnya meninggal dunia,” terang Aris.

Baca Juga: Ornamen Gajah hingga Naga Hiasi Pusat Kota Solo: Ikut Meriahkan Waisak, dan Jadi Spot Foto yang Instagramable

Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta masih berusia muda sehingga masih memiliki kesempatan memperbaiki diri.

“Yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya,” imbuhnya.

Baca Juga: Hasil Pembagian Grup Liga 4 Nasional, Persiharjo Sukoharjo dan Persebi Boyolali Masuk Grup Neraka

Usai putusan dibacakan, terdakwa kembali menjalani penahanan. Masa hukuman yang dijatuhkan nantinya akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya. “Statusnya tetap ditahan dan menjalani pidana dengan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani,” pungkasnya. (atn/nik)

Editor : Niko auglandy
#PN #hukuman #pembuangan bayi