RADARSOLO.COM – Anggota DPD RI asal Jawa Tengah Muhdi menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Surakarta. Forum tersebut menjadi wadah inventarisasi berbagai persoalan implementasi UU ASN, terutama menyangkut status tenaga honorer dan PPPK paruh waktu.
FGD tersebut dihadiri perwakilan pemerintah daerah, akademisi, guru, hingga organisasi profesi. Dalam kesempatan itu, Muhdi menilai persoalan ASN terus berkembang dan memunculkan tantangan baru di lapangan.
Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah ketidakjelasan nasib guru honorer dan PPPK paruh waktu yang hingga kini belum mendapatkan kepastian status maupun kesejahteraan.
“Belum selesai persoalan kemarin, muncul lagi masalah baru. Sekarang ramai lagi soal guru honorer karena adanya surat edaran yang menyebut per 31 Desember 2026 tenaga honorer tidak lagi bisa mengajar di sekolah negeri,” ujar Muhdi.
Sebagai Wakil Ketua Komite I DPD RI yang membidangi persoalan ASN bersama Kementerian PAN-RB dan BKN, Muhdi menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas konstitusional DPD RI untuk menyerap aspirasi daerah.
Menurutnya, perubahan regulasi dari UU Nomor 5 Tahun 2014 menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023 sebenarnya bertujuan memperkuat sistem meritokrasi dan profesionalisme ASN. Namun dalam praktiknya, masih banyak persoalan yang muncul, khususnya terkait peralihan tenaga honorer menjadi PPPK dan lahirnya skema PPPK paruh waktu.
“Sekarang pegawai pemerintah itu ada tiga golongan. PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu. Nah ini yang memunculkan banyak ketidakpastian,” katanya.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Pembuangan Bayi di Solo Divonis Dua Tahun Penjara
Muhdi menyoroti perbedaan masa kontrak PPPK di tiap daerah, status PPPK paruh waktu yang hanya diperpanjang setiap tahun, hingga belum jelasnya mekanisme pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Selain itu, persoalan kesejahteraan juga dinilai masih timpang. Ia mengaku menerima banyak laporan terkait gaji PPPK paruh waktu yang rendah, bahkan ada yang belum dibayarkan selama berbulan-bulan.
Persoalan tunjangan hari raya (THR) juga disebut masih menjadi keluhan di sejumlah daerah.
“Pemerintah bisa memaksa perusahaan membayar upah minimum dan THR. Tapi kenapa pemerintah sendiri mempekerjakan PPPK paruh waktu dengan gaji yang berbeda-beda sesuai kemampuan daerah,” kritiknya.
Muhdi menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan di lingkungan ASN maupun tenaga non-ASN. Padahal, ASN dituntut memberikan pelayanan publik secara maksimal dan profesional.
Selain menyoroti kesejahteraan, Muhdi juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik ASN agar tetap profesional, netral, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
“ASN harus profesional, netral, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme. Tapi pengawasan juga harus diperkuat,” tegasnya. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy